Polda Metro Dalami Legalitas Barang Bukti yang Dibawa Pelapor Kasus Pandji

Polda Metro Dalami Legalitas Barang Bukti yang Dibawa Pelapor Kasus Pandji

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan untuk mendalami barang bukti dalam kasus dugaan penghasutan dan penistaan agama terkait Pandji Pragiwaksono.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyatakan barang bukti yang dilaporkan pelapor harus sesuai dengan aturan yang ada.

“Satu flashdisk dengan beberapa unggahan video narasi, ini kan harus ada pengolahan barang bukti. Harus sahih,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, dikutip Selasa (13/1/2026).

Berkaitan dengan hal itu, Budi mengemukakan bahwa pihaknya aman meminta keterangan dari pelapor yang menyerahkan barang bukti tersebut.

Dengan demikian, nantinya barang bukti yang diserahkan kepada penyidik itu bisa dipertanggungjawabkan tanpa menyalahi aturan yang ada.

“Beri ruang untuk penyidik bisa membuktikan bahwa yang diberikan ini masuk dalam khazanah barang bukti yang bisa dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Sekadar informasi, barang bukti yang diserahkan kepada Polisi terkait pelaporan Pandji yaitu rekaman video terkait dengan materi stand up comedy dalam acara Mens Rea.

Adapun, rekaman video stand up itu sempat viral saat ditayangkan di platform Netflix. Sebagaimana diketahui, Netflix merupakan streaming berbayar dan memiliki proteksi hak cipta.

Oleh sebab itu, tayangan pada Netflix tidak bisa sembarangan direkam maupun diunduh untuk disebarluaskan. Dalam hal ini, warganet khususnya di media sosial X juga sempat menyoroti legalitas dari barang bukti tersebut.