KKP Gagalkan Dugaan Impor Ilegal Ikan 100 Ton di Tanjung Priok

KKP Gagalkan Dugaan Impor Ilegal Ikan 100 Ton di Tanjung Priok

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan dugaan impor ilegal komoditas perikanan berupa hampir 100 ton ikan beku di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait masuknya komoditas perikanan tanpa persetujuan impor dan tanpa kuota yang sah.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K. Jusuf, mengatakan pihaknya menerima laporan pada awal Januari 2026 dan langsung melakukan penelusuran di lapangan. Dari hasil pengawasan, ditemukan impor Frozen Pacific Mackerel (Salem) yang diduga dilakukan secara ilegal oleh PT CBJ melalui Terminal Peti Kemas Tanjung Priok.

“Kasus ini terjadi sekitar tanggal 5 hingga 9 Januari 2026 di Terminal Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara. Komoditas yang masuk adalah Frozen Pacific Mackerel atau ikan salem dengan total volume sekitar 99,972 ton, atau hampir 100 ton,” ujar Halid saat konferensi pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (13/1/2026).

Halid menjelaskan, komoditas tersebut termasuk dalam neraca komoditas impor yang pengaturannya menggunakan sistem kuota dan wajib dilengkapi Persetujuan Impor (PI) serta Rekomendasi Komoditas Impor (RKI) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, dalam kasus ini, impor dilakukan tanpa izin yang sah.

Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok dan berhasil mengamankan empat kontainer berisi ikan beku tersebut. Pengiriman diketahui dilakukan pada akhir tahun 2025 dengan modus menggunakan persetujuan impor yang kuotanya telah habis sejak pertengahan 2025.