Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara terkait tiga tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Tiga tersangka itu yakni Pakar Telematika Roy Suryo, Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa; dan Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar.
“Sudah kami limpahkan [berkas] untuk tiga tersangka,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Dia menambahkan saat ini kepolisian masih menunggu konfirmasi dari pihak Kejaksaan soal kelengkapan berkas.
Nantinya, jika berkas perkara itu sudah lengkap maka selanjutnya barang bukti dan tersangka juga bakal dilimpahkan.
Sekadar informasi, kasus tudingan ijazah palsu ini dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada (30/5/2025).
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka.
Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama, yakni menjadi dua klaster.
Klaster pertama yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES) dan Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR).
Kemudian, Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL), Mantan aktivis ’98 Rustam Effendi (RE) dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Sementara itu, klaster kedua Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).
