Pelapor Kasus Trading Kripto yang Diduga Seret Timothy Ronald Ngaku Rugi Rp3 Miliar

Pelapor Kasus Trading Kripto yang Diduga Seret Timothy Ronald Ngaku Rugi Rp3 Miliar

Bisnis.com, JAKARTA — Pelapor utama kasus dugaan penipuan trading kripto yang diduga terkait Timothy Ronald mengaku telah dirugikan Rp3 miliar.

Pelapor sekaligus korban, Younger, menyatakan bahwa dirinya merupakan anggota dari grup trading kripto besutan Timothy Ronald.

“Sesuai laporan saya itu sekitar Rp3 miliar,” ujar Younger di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026).

Hanya saja, Younger enggan berbicara lebih lanjut ihwal kasus yang dilaporkannya itu, termasuk soal kronologi kasus hingga dugaan ancaman.

Pasalnya, dia ingin lebih dulu memberikan keterangan kepada penyidik soal kasus dugaan penipuan trading kripto ini.

“Setelah BAP mungkin saya bisa ceritain, untuk kejadiannya gimana, kronologi saya, untuk kerugian, segala macam,” imbuhnya.

Di samping itu, Pengacara Younger, Jajang mengemukakan saat ini sudah ada 300 korban yang bakal melaporkan peristiwa ini. 

Namun, untuk saat ini ada tiga orang akan diperiksa dalam kasus kripto yang diduga terkait Timothy Ronald ini. Perinciannya, Younger dan dua saksi sekaligus korban.

“Akan banyak yang akan menyusul, yang sudah mendaftar kurang lebih hampir 300-an mendaftar di kita. Jadi tahap pertama ini, ya hari ini tiga orang. Satu pelapor, kedua saksi sebagai korban. Demikian ya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya mulai melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

“Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y,” ujar Budi saat dikonfirmasi, dikutip Senin (12/1/2026).

Dia menambahkan, pihaknya belum bisa mengungkap terlapor dalam kasus ini. Sebab, terlapor masih berstatus dalam penyelidikannya.

“Terlapor dalam lidik,” pungkas Budi.