KPK Jatuhkan Sanksi Berat Auditor sekaligus Istri Tersangka Kasus K3 Kemenaker

KPK Jatuhkan Sanksi Berat Auditor sekaligus Istri Tersangka Kasus K3 Kemenaker

KPK Jatuhkan Sanksi Berat Auditor sekaligus Istri Tersangka Kasus K3 Kemenaker
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik berat kepada Auditor Ahli Pratama KPK sekaligus istri tersangka kasus korupsi sertifikat K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Fani Febriany, pada Selasa (13/1/2026).
Fani Febriany
terbukti melanggar etik karena menjabat sebagai Direktur PT SEM.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Etik Dewan Pengawas
KPK
dengan Ketua
Dewas KPK
Gusrizal selaku Ketua Majelis dan Benny Mamoto serta Sumpeno selaku Anggota Majelis.
“Menyatakan terperiksa Fani Febriany terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pelanggaran Etik: ‘sebagai Insan Komisi telah melanggar Nilai Profesionalisme berupa larangan menjabat sebagai direktur suatu perseroan’,” kata Ketua Dewas KPK Gusrizal di Ruang Sidang Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Gusrizal mengatakan, Fani dijatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung di hadapan Pimpinan KPK.
“Menjatuhkan Sanksi Berat kepada Terperiksa tersebut di atas berupa permintaan maaf secara terbuka langsung, yang disampaikan Terperiksa secara tertulis dan dibacakan di hadapan Pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh Insan Komisi (normal) selama 40 hari kerja,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 Agustus 2025.
Dalam OTT ini, KPK menangkap eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Ir. Immanuel Ebenezer alias Noel dan 9 orang lainnya.
KPK juga menyita sebanyak 22 kendaraan dalam kegiatan ini yang terdiri dari 15 roda empat dan 7 roda dua.
Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Praktik ini sudah berlangsung sejak 2019.
KPK mengungkap bahwa biaya pengurusan sertifikasi K3 hanya Rp 275.000, namun, di lapangan biaya naik menjadi Rp 6 juta.
KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
Berikut ini 11 tersangka pada waktu terjadinya perkara:
• Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025.
• Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-2025.
• Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025.
• Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-2025.
• Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.
• Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025.
• Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025.
• Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator.
• Supriadi selaku Koordinator.
• Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.
• Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.