Presiden Dewan HAM Jadi Cermin Menata Rumah Sendiri

Presiden Dewan HAM Jadi Cermin Menata Rumah Sendiri

Presiden Dewan HAM Jadi Cermin Menata Rumah Sendiri
Mahasiswa S3 Ilmu Sosial Universitas Airlangga, dosen Universitas Muhammadiyah Malang
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
TERPILIHNYA
Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB 2026 merupakan pencapaian diplomatik yang penting sekaligus pengakuan moral di panggung global.
Namun, ketika Indonesia berbicara tentang nilai universal HAM di forum dunia, sementara di dalam negeri penyelesaian pelanggaran HAM berat stagnan, ruang kebebasan sipil menyempit, dan pendekatan keamanan masih mendominasi wilayah konflik, jabatan prestisius itu berisiko berubah dari simbol kepemimpinan normatif menjadi sekadar instrumen pencitraan politik.
Pertanyaannya bukan apakah Indonesia layak memimpin Dewan HAM, melainkan apakah kepemimpinan itu benar-benar berangkat dari kredibilitas, atau sesungguhnya sedang menutupi jurang antara retorika global dan realitas nasional.
Dalam perspektif Hubungan Internasional, kepemimpinan moral tidak semata ditentukan oleh jabatan formal.
Ian Manners dalam artikel
Normative Power Europe: A Contradiction in Terms?
(2002), melalui konsep
normative power
, menegaskan bahwa kekuasaan normatif bertumpu pada kemampuan sebuah negara untuk membentuk dan menyebarkan norma, bukan melalui paksaan, tetapi melalui keteladanan.
Dengan kata lain, negara hanya dapat berbicara meyakinkan tentang HAM jika nilai-nilai tersebut benar-benar dijalankan secara konsisten di dalam wilayahnya sendiri.
Di sinilah Indonesia menghadapi ujian. Sebab, isu HAM domestik masih menjadi pekerjaan rumah yang lama belum selesai.
Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu terus tertahan pada mekanisme non-yudisial.
Di Papua, pendekatan keamanan yang dominan, pembatasan akses jurnalis, serta laporan kekerasan terhadap warga sipil terus memicu sorotan internasional.
Pada saat yang sama, ruang kebebasan sipil di berbagai wilayah menunjukkan gejala penyempitan, mulai dari kriminalisasi aktivis, pembatasan kebebasan berekspresi, hingga penggunaan instrumen hukum untuk meredam kritik.
Kontradiksi inilah yang berpotensi melemahkan klaim Indonesia sebagai pemimpin normatif di bidang HAM. Sebab,
normative power
tidak bekerja melalui deklarasi, melainkan konsistensi.
Dunia internasional mungkin menghormati posisi Indonesia secara institusional, tetapi legitimasi normatif selalu diuji oleh rekam jejak.
Ilmuwan politik Robert Putnam memperkenalkan konsep
two-level games
(1988) untuk menjelaskan hal tersebut. Menurut Putnam, kebijakan luar negeri, termasuk diplomasi HAM, selalu dimainkan di dua level sekaligus, yakni internasional dan domestik.
Di level internasional, Indonesia berkepentingan membangun reputasi sebagai negara moderat, demokratis, dan berpengaruh. Di level domestik, pemerintah berhadapan dengan realitas politik tentang sensitivitas isu HAM.
Posisi sebagai Presiden
Dewan HAM PBB
akan memperlebar permainan dua level ini. Di satu sisi, posisi tersebut menuntut Indonesia tampil sebagai penjaga nilai universal.
Di sisi lain, pemerintah perlu berhati-hati karena reformasi HAM yang serius berpotensi mengguncang stabilitas politik internal.
Di titik inilah muncul
credibility gap,
bukan karena negara tidak memahami standar HAM, tetapi karena memilih menunda pemenuhannya.
Masalahnya, kepemimpinan HAM yang mungkin hanya kuat di luar negeri, tetapi rapuh di dalam negeri, akan sulit bertahan lama.
Alih-alih menjadi
norm entrepreneur
, Indonesia berisiko terjebak sebagai
norm performer
, yaitu hanya aktif di forum internasional, tapi pasif dalam reformasi struktural domestik.
Indonesia sejatinya memiliki modal penting. Pengalaman transisi demokrasi pasca-Orde Baru, peran konsisten dalam isu Palestina, serta posisi strategis sebagai jembatan antara Global South dan Global North memberikan ruang bagi Indonesia untuk memainkan kepemimpinan tersebut. 
Namun ada satu syarat, yaitu kesediaan menjadikan posisi internasional sebagai alat refleksi dan tekanan balik untuk memajukan penegakan HAM di dalam negeri.
Pada akhirnya, posisi Presiden Dewan HAM adalah cermin kritis yang memantulkan bagaimana Indonesia ingin dilihat dunia, sekaligus memperlihatkan sejauh mana negara berani menata rumahnya sendiri.
Dalam logika
normative power
, kepemimpinan tidak bisa dipentaskan tanpa pembuktian. Indonesia perlu memulainya dari konsistensi penegakan HAM di dalam negeri.
Jangan sampai, jabatan ini akan dikenang sebagai simbol prestise yang berbunyi nyaring di panggung internasional, tetapi bergema hampa di dalam negeri. Bagaimana menurut Anda?
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.