Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan alasan pihaknya keberatan dengan penyerahan daftar barang bukti hingga laporan audit kepada kubu Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Nadiem Makarim pada kasus Chromebook dengan agenda putusan sela pada Senin (12/1/2026).
Jaksa menjelaskan berdasarkan aturan Pasal 142 KUHAP, tersangka maupun terdakwa tidak memiliki hak menerima alat bukti dari penuntut umum.
“Tidak ada hak tersangka dan atau terdakwa untuk menerima alat bukti dari penuntut umum sebagaimana terdapat dalam pasal 142 KUHAP,” ujar jaksa.
Selanjutnya, jaksa maupun penasihat hukum memiliki hak yang sama untuk menghadirkan alat bukti maupun saksi terkait kepentingan pembuktian.
Adapun, alat bukti maupun laporan audit dapat dilampirkan kepada terdakwa di persidangan dalam konteks diperlihatkan. Dalam hal ini, jaksa menekankan terdakwa tidak berhak mendapatkan salinan alat bukti.
“Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penuntut umum hanya memberikan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara terhadap perkara a quo,” imbuhnya.
Di samping itu, jaksa juga mengemukakan alasan lain untuk menyerahkan alat bukti dan laporan audit karena dikhawatirkan disalahgunakan di luar sidang.
“Pertimbangan kami untuk tidak memberikan salinan bukti LHP ini kami khawatir mohon maaf, akan disalahgunakan di luar konteks di persidangan, karena kami menginginkan perkara ini hanya bisa dihadirkan alat bukti itu di depan persidangan bukan di luar persidangan,” pungkasnya.
