Berkas Sudah di Jaksa, Nasib Roy Suryo Cs di Ujung Tanduk, Josua Sinambela: Lebih Dulu Ditahan Kayaknya

Berkas Sudah di Jaksa, Nasib Roy Suryo Cs di Ujung Tanduk, Josua Sinambela: Lebih Dulu Ditahan Kayaknya

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Proses hukum perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi, kembali memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya dikabarkan telah merampungkan pemberkasan terhadap tiga tersangka klaster kedua.

Ketiga tersangka yang dimaksud, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Berkas perkara ketiganya pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Menanggapi perkembangan tersebut, Pengamat Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Josua Sinambela, memprediksi proses pelimpahan seluruh berkas akan segera rampung dalam waktu dekat.

“Tampaknya bulan ini pelimpahan semua berkas kasus TiRoRis ke kejaksaan akan segera dilakukan,” ujar Josua kepada fajar.co.id, Senin (12/1/2026).

Dikatakan Josua, jika jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap, maka langkah penahanan tidak lagi dilakukan oleh kepolisian, melainkan langsung oleh pihak kejaksaan.

“Jika sudah lengkap maka prediksi saya penahanan bukan dilakukan kepolisian, tetapi langsung oleh kejaksaan,” jelasnya.

Josua juga mengungkapkan bahwa untuk klaster kedua, proses hukum sudah melangkah lebih cepat dibanding klaster lainnya.

Informasi yang ia terima menyebutkan berkas perkara klaster ini telah masuk tahap pertama di kejaksaan.

“Khusus cluster dua infonya sudah dilimpahkan tahap pertama. Jadi bakal lebih dulu ditahan kayaknya,” katanya.

Dengan pelimpahan berkas tersebut, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum.

Selanjutnya, kejaksaan akan meneliti kelengkapan formil dan materiil sebelum menentukan sikap, termasuk kemungkinan melakukan penahanan terhadap para tersangka.