KPK Sita Uang Rp6,38 Miliar dan Emas 1,3 Kg dalam OTT Pegawai Pajak

KPK Sita Uang Rp6,38 Miliar dan Emas 1,3 Kg dalam OTT Pegawai Pajak

L

OlehLuluk Handayani Sukmawati PutriDiperbaharui 12 Jan 2026, 14:11 WIB

Diterbitkan 12 Jan 2026, 14:07 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Pegawai Pajak DJP Jakarta Utara (Jakut). KPK menangkap 8 orang pegawai pajak.

Namun sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka suap pajak, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB). Mereka ditangkap atas dugaan rasuah berupa pengurangan nilai pajak.

Dari penangkapan tersebut KPK menyita barang bukti mencapai total Rp6,38 miliar. Barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura, satu telepon seluler, laptop, dan logam mulia seberat 1,3 kilogram.