Polda Metro Periksa Pelapor Pandji Pragiwaksono Terkait ‘Mens Rea’ Hari Ini

Polda Metro Periksa Pelapor Pandji Pragiwaksono Terkait ‘Mens Rea’ Hari Ini

Jakarta

Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan terhadap laporan terkait materi standup commedy ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono. Hari ini, Polda Metro meminta keterangan pihak pelapor.

“Hari ini kami jadwalkan melakukan pengambilan keterangan terhadap para pelapor. Kemudian kami juga terus melakukan aap, permintaan keterangan dengan para ahli, bagaimana mengkonstruksikan batasan-batasan sejauh mana sebuah kebebasan berekspresi itu, seni itu di ruang publik, dengan ketentuan-ketentuan pidana yang mengatur di dalam setiap sendi kehidupan kita berbangsa dan bernegara,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Iman menjelaskan, permintaan keterangan terhadap ahli-ahli dilakukan demi menjaga profesionalitas dan proporsionalitas. Termasuk untuk menjaga kebebasan berekspresi maupun ruang seni.

“Itu terus kami lakukan juga, sehingga kami bisa menjaga profesionalitas, proporsionalitas, dan keberimbangan untuk menghadirkan rasa aman, begitupun juga menghadirkan kepastian bahwa kebebasan berekspresi ini atau ruang seni ini juga menjadi sebuah ruang seni yang beradab,” ujar Iman.

Iman juga menyampaikan, penyidik akan terus mengumpulkan alat bukti selain yang disampaikan oleh pelapor. Dia juga menjamin proses hukum akan dilakukan secara transparan.

“Tentunya selain yang dibawa atau yang disampaikan oleh pelapor, kami penyidik juga terus melakukan upaya untuk pengumpulan alat bukti yang lain. Dan kami pastikan proses penegakan hukum yang dilakukan tentunya akan transparan dan berimbang,”

Sementara terkait permintaan keterangan terhadap Pandji sebagai pihak terlapor, Iman menyebut semua pihak yang memiliki kaitan akan diminta keterangannya.

“Semua yang berkaitan dengan peristiwa hukum akan kami mintakan keterangan,” pungkasnya.

Pandji Pragiwaksono dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Pandji dilaporkan terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataannya dalam acara stand up comedy bertajuk ‘Mens Rea’.

Adapun pelapor dalam hal ini Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Pelaporan tersebut dibuat lantaran, menurutnya, materi yang disampaikan Pandji membuat kegaduhan. Dia juga menyebut materi tersebut bisa menimbulkan perpecahan.

“Menurut kami, beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” kata Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, kepada wartawan, Kamis (8/1).

detikcom sudah menghubungi Pandji melalui akun Instagram miliknya untuk meminta tanggapan terkait pelaporan tersebut. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada respons.

Halaman 2 dari 2

(kuf/fca)