Fakta-fakta KPK OTT Petugas KPP Jakut, Modus ‘All In’ Pangkas Pajak Rp59,3 Miliar

Fakta-fakta KPK OTT Petugas KPP Jakut, Modus ‘All In’ Pangkas Pajak Rp59,3 Miliar

Bisnis.com, JAKARTA – Memasuki awal tahun 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara perdana menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Modus yang terendus, yaitu pemangkas pembayaran pajak sebesar Rp59,3 miliar.

Operasi senyap berlangsung pada hari Jumat (9/1/2026). Pengumuman OTT disampaikan hari Sabtu (10/1/2026). Ada 8 orang dari pihak swasta dan petugas pajak yang diamankan. Namun, berdasarkan alat bukti yang cukup, lembaga antirasuah menetapkan 5 tersangka. 

Upaya sogok pemangkasan pajak dilakukan PT Wanatiara Persada (PT WP) agar kekurangan pembayaran dapat diteken serendah mungkin. Hal yang mengejutkan, tim KPK menguak bahwa ada suap dari serupa, tetapi di waktu yang sudah lama. Total barang bukti yang disita Rp6 miliar

Berikut fakta-fakta OTT KPK ke Petugas Pajak KPP Jakarta Utara

1. ‘Sunat’ Kekurangan Bayar Pajak dari Rp75 miliar jadi Rp15,7 miliar.

Mulanya PT WP melaporkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode pajak tahun 2023 ke KPP Madya Jakarta Utara karena kantor PT WP berada di wilayah tersebut. Tim pemeriksa menemukan potensi kekurangan bayar Rp75 miliar.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan PT WP sempat mengajukan sanggahan. Tetapi Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara justru meminta PT WP membayar Rp23 miliar.

Namun, setelah hasil kesepakatan, kekurangan pembayaran pajak menjadi Rp15,7 miliar atau terpangkas Rp59,3 miliar dari awal harga yang ditetapkan.

2. Suap ‘All In’ Pajak Rp23 Miliar

Pemangkasan kekurangan pajak tidak dilakukan secara gratis. Ada biaya yang dikeluarkan PT WP. Saat pemangkasan berada di angka Rp23 miliar, Agus menggunakan kode “all in”.

Asep menjelaskan “all in” dimaksudkan dari Rp23 miliar, Agus Syaifudin meminta fee sebesar Rp8 miliar untuk nantinya dibagikan ke pihak di lingkungan Ditjen Pajak. Namun PT WP tidak menyanggupi. 

Hingga berdasarkan hasil kesepakatan fee dibayar Rp4 miliar karena kekurangan nilai pajak berhasil turun menjadi Rp15,7 miliar berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang diterbitkan bulan Desember 2025. 

3. PT WP buat Kontrak Fiktif Jasa Konsultan untuk Cairkan Rp4 miliar

Mencairkan fee Rp4 miliar memiliki risiko besar jika dilakukan tanpa ada alasan yang jelas. Untuk memanipulasi pencatatan pengeluaran keuangan perusahaan, PT WP melakukan kerja sama kontrak fiktif jasa konsultasi dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (PT NBK).

PT NBK milik Abdul Kadim Sahbudin. Secara sederhana PT WP seolah-olah menggunakan jasa konsultasi PT NBK dengan membayar Rp4 miliar. Padahal uang tersebut dicairkan kembali oleh Abdul dalam mata uang Dolar Singapura. 

Abdul memberikan Rp4 miliar ke Agus dan Askob selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara. Pada Januari 2026, uang di salurkan ke pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya.