Dari Panggung “Mens Rea” Pandji, Kita Belajar Tentang Apa?
Seorang politisi pecinta bola dan dunia usaha
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
KOMIKA
Pandji Pragiwaksono ternyata cukup berhasil mempopulerkan terminologi hukum yang sangat penting dan fundamental, yakni ‘mens rea’ dengan cara cukup jenaka.
Meskipun ada perdebatan, adu argumentasi, bahkan sampai munculnya ‘demonstrasi’, tapi kata itu kini jadi akrab dalam perbincangan masyarakat awam.
Saat peristiwa hukum dan politik bertemu hari-hari ini, kata itu mewakili banyak hal, salah satunya adalah peristiwa hukum belakangan yang menyuguhkan cerita tentang topik tersebut.
Pandji berhasil menarik dan membawanya menjadi bahan untuk orang tertawa dan di sisi lain, tanpa sadar mereka sedang diajak memikirkan ulang tentang bagaimana sebenarnya cara kerja hukum pidana di negeri ini?
Selama ini, dalam logika awam, perkara pidana tampak sederhana saja. Ada pelaku kejahatan, ada korban, polisi menangkap, jaksa menuntut, hakim memutus, lalu terpidana menjalani hukuman.
Bagi masyarakat kebanyakan, semua berjalan “sebagaimana mestinya”. Seorang nenek yang mencuri ayam, pedagang kecil yang menjual miras tanpa cukai, buruh yang salah langkah dalam situasi terdesak.
Ketika mereka divonis bersalah, komentar yang muncul sering hanya seputar, “Ya mau bagaimana lagi, aturan ya aturan, melanggar ya dihukum.”
Sementara perihal ‘
mens rea
’ tidak pernah terpikirkan. Benarkah mereka yang sudah dijatuhkan hukuman dan sudah menjalaninya benar-benar didasarkan pada ‘mens rea’ yang terbukti sahih di pengadilan?
Dalam cara pandang seperti ini, istilah
mens rea
dan
actus reus
tidak pernah menjadi masalah.
Mens rea
adalah pikiran jahat, niat batin dan
actus reus
perbuatan jahat yang tampak di luar dan seluruhnya ditempelkan pada diri terdakwa.
Seolah-olah jalan moral dan hukum hanya punya satu titik koordinat, yaitu pelaku kejahatan. Polisi, jaksa, hakim, bahkan pembentuk undang-undang, ditempatkan sebagai figur netral yang hanya menjalankan “aturan main”.
Namun, beberapa tahun terakhir, lanskap ini berubah. Publik mulai terbiasa mendengar istilah-istilah seperti
mens rea, actus reus
, sampai
amicus curiae
(sahabat pengadilan) lewat pemberitaan kasus-kasus besar seperti pembunuhan polisi oleh sesama polisi, perkara narkoba dan penyelundupan berskala besar, sampai kasus-kasus yang kemudian “berbelok” ujungnya melalui amnesti, abolisi, atau rehabilitasi.
Di titik ini, orang awam mulai bertanya-tanya: “Kalau sebuah putusan bisa dibatalkan atau diarahkan ulang lewat intervensi politik-hukum, apakah sebelumnya ada yang keliru dalam proses peradilannya? Atau sejak awal memang ada yang tidak beres dalam cara hukum diterapkan?”
Pertanyaan publik tidak berhenti di satu kasus saja. Mereka lalu mengaitkan dengan ratusan, bahkan ribuan perkara lain yang tampaknya serupa – tetapi tidak punya akses ke intervensi yang sama.
Di satu sisi, kita bersyukur ketika ketidakadilan akhirnya dikoreksi. Namun di sisi lain, muncul rasa getir dan pahit, mengapa dia yang mendapat amnesti, bukan orang lain yang nasib kasusnya tak kalah tragis?
Oleh karena itu, saya ingin mengutip pernyataan Anthony de Mello yang bisa menggambarkan situasi itu, “Nasib baik, nasib buruk, siapa yang tahu?” Manusia berencana, Tuhan berkehendak.
Namun di kepala orang kecil, bunyinya berubah, “Kenapa dia, bukan saya? Kenapa kasus itu yang diperbaiki, sementara kasus kami dibiarkan begitu saja?”
Semua perandaian itu berdesakan di otak, menekan perasaan, mengendap di hati, bagi orang kecil dan awam, rasa keadilan kerap menjadi pertanyaan yang tak ada ujung dan pangkal.
Di sinilah relevan mengingatkan ucapan Hannah Arendt, seorang filsuf politik yang menelaah bagaimana kejahatan sering muncul bukan dari niat jahat eksplisit, tetapi dari kebiasaan birokrasi dan ketundukan pada sistem.
Ia menulis, “
The sad truth is that most evil is done by people who never make up their minds to be good or evil
.”
Maka muncul satu pertanyaan mendasar yang, menurut saya, sangat sehat untuk diajukan: Apakah
mens rea
hanya milik terdakwa?
Dalam kuliah-kuliah hukum pidana, kita belajar bahwa unsur subjektif tindak pidana terletak pada pelaku, niat, kesengajaan, atau setidaknya kelalaian yang serius.
Namun, kalau kita geser kamera sedikit lebih lebar, bukankah para penegak hukum juga punya “state of mind” ketika memutuskan sesuatu?
Polisi yang memilih mengusut satu kasus secara agresif, sementara kasus lain dibiarkan menggantung – apakah di situ tidak ada unsur niat?
Jaksa yang memilih pasal tertentu, yang lebih ringan atau lebih sulit dibuktikan, apakah pilihan itu benar-benar netral, atau ada kepentingan yang menyertainya?
Hakim yang mengabaikan rasa keadilan substantif demi berlindung di balik formalitas prosedur—betulkah ia tanpa
mens rea
?
Belum lagi ketika intervensi politik mulai bermain seperti amnesti, abolisi, rehabilitasi. Secara konstitusional, instrumen-instrumen ini sah dan memang disediakan untuk mengoreksi ketidakadilan struktural.
Namun, ketika penggunaannya tampak selektif, pertanyaan publik menjadi sangat wajar: “Apakah
mens rea
kekuasaan juga sedang bekerja di balik intervensi itu? Apakah ada motif melindungi jaringan, menjaga citra institusi, atau mengamankan kepentingan tertentu?”
Seperti ditulis Michel Foucault, “
The law is not born of nature. it is the instrument by which a certain society imposes its truth.
”
Ketika koreksi hukum tampak bekerja untuk sebagian kecil kasus saja, publik wajar bertanya: kebenaran siapa yang sedang ditegakkan?
Pada titik itulah hukum tidak lagi sekadar prosedur, tetapi juga menjadi arena produksi makna dan kebenaran.
Dengan kata lain, mungkin kita perlu memperluas definisi
mens rea
bukan hanya sebagai niat jahat individu pelaku kejahatan, tetapi juga sebagai niat dan orientasi batin sistem hukum itu sendiri.
Ketika polisi, jaksa, dan hakim sebagai tiga pilar penegakan hukum akan mengambil putusan yang menentukan hidup orang, setiap putusan itu lahir dari kombinasi pengetahuan, nilai, tekanan, dan kepentingan.
Di situlah
mens rea
institusional muncul: apakah mereka sungguh-sungguh berniat mencari kebenaran dan keadilan, atau sekadar menjaga stabilitas dan kenyamanan kekuasaan?
Di tengah kompleksitas ini, publik sebenarnya tidak menuntut kesempurnaan. Yang diminta hanya dua hal yang sangat manusiawi, yaitu konsistensi dan peluang adil.
Kalau sebuah kasus bisa diperjuangkan hingga mendapat amnesti karena jelas ada kekeliruan, mengapa mekanisme serupa begitu sulit diakses oleh orang kecil yang bahkan tidak mampu membayar pengacara?
Kalau seorang terdakwa di satu kasus bisa mendapatkan pembacaan ulang terhadap
mens rea
-nya—misalnya dilihat ada paksaan, tekanan, atau kondisi psikis tertentu—mengapa nenek pencuri ayam tidak mendapat pembacaan kemanusiaan yang sama?
Literatur hukum klasik punya adagium yang sering dikutip: “Lebih baik membebaskan satu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”
Di Indonesia, adagium ini sering dibaca sebagai kalimat indah dalam jargon, tetapi sulit terasa napasnya dalam praktik.
Kita lebih sering menyaksikan sebaliknya: demi mempertahankan wibawa penegak hukum atau menutup malu institusi, kemungkinan koreksi terhadap kekeliruan justru dipersempit.
Di titik inilah kehadiran
amicus curiae
seperti para sahabat pengadilan, baik akademisi, LSM, maupun komunitas praktisi menjadi penting.
Mereka bisa membantu mengingatkan bahwa
mens rea
bukan monopoli terdakwa. Cara pandang, bias, dan kepentingan aparat serta pembuat kebijakan juga harus dikritisi.
Hukum bukan hanya teks, ia adalah praktik yang dijalankan oleh manusia dengan segala kelemahan dan kecenderungannya.
Mungkin, pelajaran yang bisa kita tarik dari ramainya istilah
mens rea
di panggung Pandji hingga ruang-ruang perdebatan publik di antaranya adalah sudah waktunya kita menggeser pertanyaan dari “siapa yang jahat?” menjadi “niat apa yang sedang bekerja di balik suatu proses hukum?”
Niat pelaku tentu penting, tapi niat penegak hukum tidak kalah krusial. Tanpa itu, hukum akan terus tampak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, sementara rasa keadilan masyarakat pelan-pelan terkikis.
Pada akhirnya, cita-cita kita sederhana, yakni membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang sudah biasa terjadi.
Kalau
mens rea
hanya kita tempelkan pada orang-orang kecil di kursi terdakwa, sementara kita menutup mata terhadap
mens rea
kekuasaan, maka hukum akan terus menjadi panggung ironi.
Dan di tengah tawa pahit itulah, mungkin kita butuh lebih banyak keberanian untuk bertanya bukan sekadar “siapa yang salah?”, tetapi “hukum ini sebenarnya sedang berpihak pada siapa?”
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Dari Panggung “Mens Rea” Pandji, Kita Belajar Tentang Apa?
/data/photo/2015/05/25/1008166010-fot0160780x390.JPG?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)