Kronologi Kasus Suap Pegawai Pajak di Jakut, Ditangkap Saat Bagi-bagi Uang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi kasus suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Kronologi
itu diungkap bersamaan dengan penetapan 5 orang tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih
KPK
, Jakarta, pada Minggu (11/1/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus ini bermula pada bulan September hingga Desember 2025.
Saat itu, PT WP menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023.
Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB.
“Jadi setelah dihitung oleh tim pemeriksa dari tim
KPP Madya Jakarta Utara
ini, PBB untuk PT WP ini kekurangan membayar Rp 75 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu.
Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan.
Dalam prosesnya, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syarifudin meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp 23 miliar.
Adapun, Rp 8 miliar di antaranya untuk
fee
dirinya, serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen.
Namun demikian, PT WP merasa keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran
fee
sebesar Rp 4 miliar.
Kemudian pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar.
Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan Rp 75 miliar.
Untuk memenuhi permintaan
fee
dari AGS, pada Desember 2025, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh ABD selaku Konsultan Pajak.
PT NBK pun mencairkan dana komitmen
fee
sebesar Rp 4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura.
Dana itu selanjutnya diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB, selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
Dari penerimaan dana tersebut, AGS dan ASB mendistribusikan uang pada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak lainnya pada Januari 2026.
“Uang Rp 4 miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing kemudian dibagi-bagi,” beber Asep.
Saat proses pendistribusian berlangsung, tim KPK bergerak melakukan
Operasi Tangkap Tangan
pada Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026), dengan mengamankan delapan orang terduga pelaku.
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar. Adapun rinciannya uang tunai sebesar Rp 793 juta, uang tunai sebesar 165.000 Dollar Singapura atau setara Rp 2,16 miliar, dan Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar.
“Pada saat kami melakukan penangkapan, dapat juga beberapa bukti dalam hal ini ada logam mulia dan uang lain dari pada terduga, yang kemudian diakui oleh para terduga tersebut diperoleh dari hal yang sama tapi dalam waktu yang beda. Jadi bukan dari PT WP saja, tapi dari wajib pajak yang lainnya,” jelas Asep.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka suap pemeriksaan pajak Jakarta Utara. Mereka adalah Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara; Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara;
Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak; serta Edy Yulianto selaku Staf PT WP.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut,” jelas Asep.
Adapun atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melangar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara terhadap DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melangar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Jo
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
KPK kemudian menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kronologi Kasus Suap Pegawai Pajak di Jakut, Ditangkap Saat Bagi-bagi Uang
/data/photo/2026/01/10/6961fbc29a084.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)