PDIP Keluarkan Instruksi Keras Larang Kader Korupsi, Sanksi Langsung Dipecat

PDIP Keluarkan Instruksi Keras Larang Kader Korupsi, Sanksi Langsung Dipecat

Liputan6.com, Jakarta – DPP PDI Perjuangan (PDIP) mengeluarkan surat edaran yang melarang keras seluruh kadernya menyalahgunakan kekuasaan maupun melakukan tindak pidana korupsi. Larangan tersebut diterbitkan menjelang Rakernas PDIP yang digelar di Beach City Internasional Stadium (BCIS) Jakarta Utara pada 10-12 Januari 2026.

Larangan ini tertuang dalam Surat Internal No. 508/IN/DPP/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026. Dalam surat tersebut, kader PDIP diminta tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai.

“Di edaran yang kami buat sebelum pelaksanaan Rakernas, ditulis larangan tegas terhadap kader untuk melakukan korupsi. Termasuk di antaranya agar tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya untuk penyelenggara negara,” kata Sekretaris Jendera PDIP Hasto Kristiyanto di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Dia mengatakan instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sangat jelas dalam menjaga marwah partai. Surat tersebut menginstruksikan empat poin utama bagi seluruh anggota fraksi di DPR RI hingga DPRD, pengurus DPD/DPC, serta kepala daerah kader partai.

Pertama, Menjaga Kehormatan: Menjalankan amanat Kongres VI untuk menjaga nama baik dan kewibawaan partai.

Kedua, Larangan Korupsi: Kader dilarang keras menyalahgunakan wewenang dalam jabatan untuk terlibat korupsi dalam bentuk apa pun.

Ketiga, Nol Toleransi, dimana Partai tidak memberikan toleransi terhadap perbuatan yang mencederai kepercayaan rakyat.

Keempat, Sanksi Pemecatan, dimana DPP akan memberikan sanksi organisasi tertinggi berupa pemecatan bagi kader yang terbukti secara hukum melakukan korupsi.