Pemuda 24 Tahun Gugat Penyanyi Denada ke Pengadilan Banyuwangi Kasus Penelantaran Anak

Pemuda 24 Tahun Gugat Penyanyi Denada ke Pengadilan Banyuwangi Kasus Penelantaran Anak

Banyuwangi (beritajatim.com) – Kabar mengejutkan datang dari penyanyi dangdut asal Banyuwangi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambuhan yang digugat pemuda bernama Ressa Rizky Rossano.

Pemuda berusia 24 tahun itu mengaku sebagai anak kandung Denada dan merasa ditelantarkan sejak kecil. Saat ini Ressa telah menggugat ke Pengadilan Negeri setempat.

Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menjelaskan, kliennya baru mengetahui bahwa ia merupakan anak kandung Denada setelah lulus sekolah menengah atas (SMA) beberapa tahun silam.

Sebelumnya, Ressa hanya tahu bahwa ia adalah anak dari bibi Denada yang ada di Banyuwangi. Bersama bibi Denada itulah Ressa hidup dan tinggal selama ini.

“Dia (Ressa) sering mendengar selentingan bahwa dirinya bukan anak bibinya Denada, melainkan anak Denada. Hal itu baru ia ketahui secara pasti setelah lulus SMA, ketika diberi tahu oleh seseorang yang sangat ia percayai,” kata Firdaus.

Setelah menerima informasi itu, Ressa telah beberapa kali menanyakan secara langsung dan meminta jawaban kepada Denada. Namun, menurut dia, Denada tak pernah memberi jawaban yang seperti Ressa harapkan.

“Ketika ia menanyakan langsung kepada Denada, hal tersebut tidak diakui. Denada tetap mengatakan bahwa ia (Ressa) adalah adiknya, bukan anaknya,” jelas Firdaus.

Diketahui selama ini, Ressa dibesarkan oleh keluarga besar Denada di Banyuwangi.

Firdaus mengaku, kebutuhan hidup Ressa selama ini dipenuhi oleh keluarga besar Denada, terutama almarhumah Emilia Contessa yang merupakan ibu Denada.

“Setelah Bu Emilia meninggal dunia, kondisi ekonomi keluarga memburuk dan tidak ada pemasukan sama sekali. Akhirnya, anak tersebut mencoba menuntut Denada,” jelasnya.

Firdaus menyebut, gugatan tersebut berisi dugaan melakukan perbuatan melawan hukum karena menelantarkan anak kandung.

Saat ini, pihaknya telah mengantongi beberapa bukti yang menyatakan bahwa Ressa adalah anak kandung Denada. Namun, bukti itu baru akan dibuka dalam pengadilan.

“Saat ini masih dalam tahap mediasi. Pada masa mediasi, pokok perkara belum bisa dibuka secara detail. Namun secara umum, gugatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Denada sebagai ibu penggugat. Bentuk perbuatan melawan hukumnya adalah tidak menjalankan kewajiban selayaknya seorang ibu,” ucapnya.

Firdaus menambahkan, dalam gugatan itu, Ressa juga menyampaikan permintaan ganti rugi yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Nominal itu dihitung berdasarkan biaya pendidikan sejak SD hingga SMA dan biaya hidup.

“Semua biaya tersebut dimintakan kepada Denada untuk diganti dan diajukan kepada majelis hakim,” pungkasnya. (ted)