Mahfud MD Nilai Materi Pandji di Mens Rea Tak Bisa Dipidana
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD menilai, materi
stand up comedy
berjudul Mens Rea milik komika Pandji Pragiwaksono tak bisa dipidana seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Kalau itu dianggap menghina (Wakil Presiden Gibran Rakabuming) khusus untuk kasus
Pandji Pragiwaksono
ini tidak bisa dihukum. Tidak bisa dihukum karena ketentuan ini dimuat di dalam
KUHP baru
yang berlaku sejak tanggal 2 Januari,” kata Mahfud dilansir dari kanal YouTube
Mahfud MD
Official, Jumat (9/1/2026).
Mahfud mengatakan, berdasarkan waktu peristiwa, Pandji menyampaikan materi Mens Rea melalui tayangan di platform Netflix pada Desember 2025 dan baru ditayangkan pada Januari 2026.
Karenanya, berdasarkan lanskap hukum pidana terbaru, materi Pandji tak bisa diproses hukum.
“Iya, tapi kan peristiwa pertamanya dia bilang kapan? Kalau ditayang besok, tahun depan lagi, ya tetap. Peristiwanya itu akan dihitung kapan dia mengatakan itu,” kata Mahfud.
“Kalau Pandji tenang, Anda tidak akan dihukum. Enggak akan dihukum Mas Pandji tenang nanti saya yang bela,” imbuh dia.
Sebelumnya, Komika
Pandji Pragiwaksono dilaporkan
ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah terkait materi dalam pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2025) dengan dugaan pencemaran nama baik.
Pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa materi yang disampaikan Pandji melalui salah satu platform saat acara Mens Rea berlangsung.
Rizki Abdul Rahman Wahid, pelapor yang merupakan Presedium Angkatan Muda NU, mengatakan, materi komedi yang disampaikan Pandji dinilai menghina, menyebabkan kegaduhan, serta berpotensi memecah belah masyarakat.
“Angkatan Muda NU kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media serta memecah belah bangsa,” ujar Rizki dikutip dari
Kompas TV
.
Pelapor juga menyebut materi tersebut menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan anak muda Nahdliyin dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
“Dan menimbulkan keresahan, khususnya kami sebagai anak muda Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” lanjut pernyataan tersebut.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
8 Mahfud MD Nilai Materi Pandji di Mens Rea Tak Bisa Dipidana Nasional
/data/photo/2025/12/02/692e6fac72ebb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)