Buntut Pelaporan Pandji Pragiwaksono, Legislator Minta Negara Jamin Kebebasan Berekspresi Seniman
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Bonnie Triyana meminta negara menjamin kebebasan berekspresi dan melindungi pekerja seni dari ancaman kriminalisasi, menyusul pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya.
Bonnie menilai laporan hukum terhadap Pandji atas materi
stand-up comedy
berjudul Mens Rea berpotensi mengancam ekosistem kebudayaan dan
kebebasan berekspresi
di Indonesia.
“Seni adalah alat kritik kekuasaan dan penyampai suara rakyat yang sering tak terdengar oleh negara,” ujar Bonnie, Jumat (9/1/2026).
“Kami meminta pemerintah untuk tidak melihat pekerja seni dan rakyat yang berkritik sebagai ancaman. Sebaliknya, negara harus memelihara dan melindungi ruang ekspresi mereka,” sambungnya.
Politikus berlatar belakang sejarawan itu menegaskan bahwa seni, termasuk komedi, tidak bisa dipandang semata sebagai hiburan.
Menurut Bonnie, kriminalisasi terhadap seniman justru akan mematikan ruang kritik dalam
demokrasi
.
“Jika seniman takut berkarya, maka rakyat kehilangan suara. Negara tidak boleh menghukum imajinasi, karena seni adalah napas demokrasi,” tegas Bonnie.
Bonnie mengatakan, sejarah Indonesia menunjukkan bahwa seniman kerap berada di garis depan dalam menyuarakan kritik sosial terhadap kekuasaan.
“Lihatlah peran legenda seperti Teguh Slamet Rahardjo yang dengan sindiran halusnya mengkritik birokrasi Orde Baru, atau Butet Kertaradjasa dengan monolog tajamnya yang menjadi jembatan kritik masyarakat,” ujar dia.
Dia juga menyinggung sosok Benyamin Sueb pada era Orde Baru yang menggunakan karakter “wong cilik” untuk menyindir ketimpangan sosial, serta grup lawak Warkop DKI yang menyelipkan kritik terhadap pejabat dan birokrat melalui humor.
Menurut Bonnie, meskipun kritik Warkop DKI kala itu lebih diarahkan pada sistem kecil sebagai strategi bertahan di tengah sensor ketat, tradisi kritik sosial melalui komedi tetap hidup dan berevolusi hingga saat ini.
“Dari lawakan sosial grup Srimulat di era 80-an, hingga generasi komika stand-up modern seperti Abdur Arsyad dan
Pandji Pragiwaksono
. Mereka adalah penerus estafet yang menyampaikan kegelisahan publik,” kata Bonnie.
Oleh karena itu, Bonnie mengajak masyarakat agar tidak bersikap terlalu reaktif terhadap kritik yang disampaikan seniman, karena kritik merupakan bagian sehat dari demokrasi.
Dia berharap kasus Pandji tidak menjadi preseden buruk yang mempersempit ruang diskursus publik.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI-P Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa konstitusi telah menjamin kebebasan berekspresi warga negara.
Untuk itu, negara seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan sebaliknya.
“Ini kan prinsipnya adalah negara melindungi masyarakat untuk, sesuai dengan Undang-Undang Dasar kita, negara melindungi, menjamin kebebasan masyarakat untuk berekspresi,” kata Andreas.
Dia pun mendorong Komnas HAM dan Kementerian HAM untuk ikut bersuara melindungi warga negara yang mengalami tekanan atas nama negara.
“Saya kira ini tantangan buat kita di dalam melindungi hak warga negara juga melindungi, menjaga demokrasi kita,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan penistaan agama terkait pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, laporan tersebut diterima pada Kamis (8/1/2026) dini hari.
“Benar bahwa hari ini ada laporan dari masyarakat atas nama Rarw. Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” kata Budi.
Dia menyebutkan, polisi akan melakukan klarifikasi terhadap terlapor serta menganalisis barang bukti yang ada.
“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisis barang bukti. Diimbau agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi,” ujar Budi.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pandji dilaporkan dengan Pasal 300 dan 301 KUHP baru tentang penghasutan dan penistaan agama.
Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa pelapor bukan merupakan representasi resmi dari organisasi mereka.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Buntut Pelaporan Pandji Pragiwaksono, Legislator Minta Negara Jamin Kebebasan Berekspresi Seniman
/data/photo/2025/11/13/691589fed7171.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)