Kemenperin Manfaatkan Anggaran Khusus Fokus untuk Industri Kecil Terdampak Bencana Sumatera

Kemenperin Manfaatkan Anggaran Khusus Fokus untuk Industri Kecil Terdampak Bencana Sumatera

Komitmennya terhadap tata kelola keuangan negara jga tercermin dari berbagai capaian kelembagaan. Kementeria Perindustrian telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan total 17 kali berturut-turut sejak tahun 2008 hingga 2024.

Kemenperin juga memperoleh sebuah penghargaan ‘Reksa Bandha’ atas hasil kinerjanya dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), baik dari sisi utilitas ataupun kualitas pelaporan, yang berkosistensi dalam pengelolaan aset negara secara tertb dan bernilai tambah.

Menyambut kebijakan pada tahun 2026, pihaknya mentapkan pembangunan industri yang fokusnya pada penguatan stryktur ekonomi nasional, peningkatan daya asing, serta keberlanjutan pembangunan.

Dalam rencana kerjanya Pemerintah Tahun 2026, pertumbuhan Produk Domestik Bruot (PDB) industri pengolahan nonmigas ditargetkan hingga 5,51 persen dengan kontribusinya pada PDB nasional sebesar 18,56 persen.

Sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan Rencana Strategis Kementerian Perindustrian Tahun 2025-2029, kontribusi ekspor produk dari industri pengolahan nonmigas pada tahun 2026 ditargetkan mencapai 74,85 persen.

Sektor bagian industri juga tetap diposisikan sebagai penggerak utamanya dalam penciptaan lapangan kerja.

Dengan kontribusinya pada penyerapan tenaga kerja sebesar 14,68 persen dari total tenaga kerja nasional serta tingkat produktivitas tenaga kerja mencapai Rp 126,20 juta per orang per tahun.

Untuk menahan pencapaian tersebut, investasi di sektor industri pengolahan nonmigas jadi ditargetkan mencapai Rp 852,90 triliun.