Blitar (beritajatim.com) – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menandai babak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Setelah puluhan tahun bergantung pada warisan hukum kolonial Belanda, Indonesia akhirnya memiliki KUHP yang dirancang dengan semangat nasional, nilai Pancasila, serta konteks sosial masyarakat Indonesia. Namun demikian, di balik optimisme tersebut, sejumlah catatan kritis tetap perlu disampaikan.
Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Blitar yang juga dosen UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Hakam Sholehuddin menilai KUHP baru memang patut diapresiasi sebagai upaya dekolonisasi hukum pidana. Meski begitu, ia mengingatkan adanya potensi persoalan serius dalam implementasinya.
Salah satu sorotan utama adalah keberadaan pasal-pasal yang bersifat fleksibel dan elastis. Pasal mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, serta pasal zina dan kohabitasi (kumpul kebo), dinilai rawan menimbulkan kriminalisasi berlebihan.
“Di sini negara berpotensi terlalu jauh mencampuri urusan privat warga negara,” ujarnya.
Menurut Hakam, batas antara moral sosial, etika, dan hukum pidana dalam beberapa pasal tersebut menjadi kabur. Jika tidak ditafsirkan secara hati-hati, hukum pidana berisiko digunakan sebagai alat moralistik, bukan sebagai instrumen perlindungan hak dan ketertiban umum.
Selain itu, sejumlah pasal dalam KUHP baru bersifat delik aduan, yang artinya penegakan hukum hanya bisa dilakukan jika ada laporan dari pihak tertentu. Di satu sisi, mekanisme ini dimaksudkan sebagai pembatas agar negara tidak terlalu represif. Namun di sisi lain, delik aduan juga membuka peluang penyalahgunaan, baik untuk kepentingan personal, konflik keluarga, maupun tekanan sosial.
Isu lain yang tak kalah penting adalah kesiapan aparat penegak hukum. KUHP baru membawa perubahan paradigma dari pendekatan retributif (pembalasan) menuju restoratif (pemulihan). Pertanyaannya, apakah aparat kita polisi, jaksa, hingga hakim sudah benar-benar siap dengan perubahan cara pandang tersebut?
“Kalau mindset aparat masih sama seperti sebelumnya, maka semangat restoratif yang diusung KUHP baru bisa berhenti di atas kertas,” tegas Hakam. Tanpa pemahaman mendalam, pasal-pasal yang lentur justru dapat menimbulkan ketidakadilan baru.
Meski demikian, Hakam menegaskan bahwa KUHP baru tetap layak “diacungi jempol”. Upaya meninggalkan hukum pidana kolonial dan membangun sistem hukum yang berjiwa nasional merupakan langkah besar yang patut diapresiasi. Tantangannya kini bukan lagi pada teks undang-undang, melainkan pada implementasi, penafsiran, dan integritas penegak hukum.
Pada akhirnya, KUHP baru adalah cermin kedewasaan bangsa dalam mengelola hukum. Ia bisa menjadi instrumen keadilan yang humanis, atau sebaliknya, menjadi alat kriminalisasi jika dijalankan tanpa kehati-hatian. Semua kembali pada komitmen negara untuk menempatkan hukum sebagai sarana perlindungan warga, bukan alat kekuasaan. [owi/beq]
