Tak Temukan Unsur Pidana, Polisi Setop Penyelidikan Kasus Diplomat Arya

Tak Temukan Unsur Pidana, Polisi Setop Penyelidikan Kasus Diplomat Arya

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikan soal kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan (ADP).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan penghentian ini lantaran berdasarkan rangkaian penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana.

“Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah BB dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

Namun demikian, Budi menegaskan bahwa apabila dari pihak keluarga memperoleh bukti baru maka penyelidik bakal mendalami hal tersebut.

“Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali,” pungkasnya.

Adapun, penghentian penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum pada 12 Desember 2025.

Sekadar informasi, kasus ini terungkap pada Selasa (8/7/2025). Kala itu, warga setempat melaporkan temuan jasad Arya Daru dengan kepala dibungkus lakban ke kepolisian. 

Pada pengungkapan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyimpulkan bahwa kematian Arya Daru tidak memiliki unsur pidana dan meninggal tanpa ada keterlibatan orang lain.

Dalam hal ini, pihak RSCM juga mengungkapkan bahwa penyebab kematian dari Arya ini akibat dari kehabisan oksigen, sehingga membuatnya meninggal lemas.

Adapun, simpulan penyebab kematian ini didukung oleh sejumlah hasil analisis. Misalnya, dari hasil pemeriksaan laboratorium digital forensik Polda Metro Jaya.

Selain itu, kepolisian juga dempat mengungkap bahwa pada jasad Arya tidak ditemukan tanda kekerasan. Adapun, pada lakban yang menutupi wajah jenazah hanya sidik jari Arya yang layak dilakukan identifikasi.