Blitar (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun bergerak cepat memperbaiki dan melengkapi kembali baut penambat rel yang hilang dicuri di KM 127 + 358 petak jalan Blitar–Rejotangan, Tulungagung. Petugas prasarana langsung diterjunkan ke lokasi untuk memastikan stabilitas jalur tetap terjaga demi keamanan perjalanan kereta api pasca-aksi pencurian tersebut.
Langkah darurat ini diambil setelah petugas menemukan sejumlah baut penambat hilang pada Rabu (7/1/2026) yang berpotensi membahayakan operasional kereta. Kehilangan komponen tersebut dinilai sangat krusial karena dapat mengganggu stabilitas struktur rel saat dilintasi rangkaian kereta api dengan kecepatan tinggi.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa tindakan pencurian komponen rel merupakan perbuatan sabotase yang mengancam keselamatan publik secara luas. Pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk gangguan yang menyasar aset vital prasarana perkeretaapian nasional.
“Baut penambat rel adalah komponen vital. Kehilangannya dapat berdampak serius terhadap keselamatan perjalanan kereta api. KAI Daop 7 Madiun bergerak cepat melakukan perbaikan agar operasional KA tetap aman,” ujar Tohari memberikan keterangan resmi.
Selain melakukan perbaikan fisik, KAI Daop 7 Madiun kini meningkatkan frekuensi patroli pengamanan di sepanjang jalur rel guna mencegah kejadian serupa. Perusahaan juga memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum serta mengajak masyarakat sekitar untuk ikut mengawasi keamanan prasarana di lingkungan mereka.
“Partisipasi masyarakat sangat kami apresiasi. Laporan yang disampaikan menjadi bentuk kepedulian nyata terhadap keselamatan perjalanan kereta api. Sinergi antara KAI dan masyarakat seperti ini sangat penting untuk mencegah gangguan keamanan prasarana ke depan,” ungkap Tohari.
Dalam waktu singkat, Polsek Sanankulon bersama warga setempat berhasil mengamankan salah satu pelaku pencurian berinisial DA (26) di lokasi kejadian. Namun, satu pelaku lainnya berinisial D (30) berhasil meloloskan diri dan saat ini telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Sanankulon AKP Nurbudi Santosa menjelaskan bahwa aksi pelaku terungkap setelah warga mendengar suara dentuman keras akibat pemukulan baut rel. “Pelaku tertangkap tangan oleh warga saat sedang memukul baut rel hingga menimbulkan suara keras. Petugas SPKT dan Reskrim yang menerima laporan segera meluncur ke TKP untuk mengamankan pelaku dari amuk massa,” terangnya.
Polisi memastikan tindakan tersangka DA tidak akan diproses dengan pasal pencurian ringan mengingat dampak bahaya yang ditimbulkan bagi nyawa orang banyak. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait Pencurian dengan Pemberatan.
“Kami melakukan proses sidik secara mendalam. Pelaku utama sudah ditahan, dan anggota kami sedang memburu pelaku lainnya yang berstatus DPO,” tegas AKP Nurbudi Santosa menanggapi kasus tersebut. [owi/beq]
