Kuasa hukum membeberkan, dalam surat dakwaan tidak pernah diuraikan ada aliran dana ataupun keuntungan konkret yang diterima Nadiem dari perkara yang sedang disidangkan.
“Di dalam dakwaan tidak pernah diuraikan alat bukti mana ada uang yang masuk ke Pak Nadiem. Tidak pernah ada alat bukti bahwa Pak Nadiem mendapatkan keuntungan yang kemudian dibelanjakan untuk aset tersebut,” ucap dia.
Dodi menegaskan, Pasal 18 Undang-Undang Tipikor secara tegas mengatur yang dapat disita adalah harta yang berasal atau dinikmati dari hasil tindak pidana.
“Jelas di dalam pasal 18 yang dapat disita itu adalah barang yang dinikmati dari hasil kejahatan. Nah oleh karena itu tadi kita langsung memberikan tanggapan karena ini bisa memberikan persepsi negatif bagi Pak Nadiem,” ucap dia.
Sementara dalam perkara ini, kata dia, tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan aset tersebut dibeli dari hasil kejahatan.
“Jadi perlu diketahui oleh publik bahwa aset tersebut dibeli dari jerih payah Pak Nadiem, Pak Nadiem bekerja dari satu sen, dua sen tidak ada hubungan dengan perkara ini,” kata dia menerangkan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467286/original/068925500_1767869463-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)