Bisnis.com, JAKARTA – Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu bantuan sosial (bansos) yang kembali disalurkan pemerintah pada tahun 2026. Simak jadwal pencairan PKH 2026.
Program ini dipastikan tetap berlanjut setelah pemerintah menetapkan anggaran perlindungan sosial dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp508,2 triliun.
Melalui program ini, PKH akan menyasar sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2026
Mengacu pada pola penyaluran bantuan sosial pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan PKH 2026 diperkirakan akan dilakukan secara bertahap dalam empat tahap sepanjang tahun. Adapun jadwal pencairannya sebagai berikut:
Tahap 1: Januari – Maret 2026
Tahap 2: April – Juni 2026
Tahap 3: Juli – September 2026
Tahap 4: Oktober – Desember 2026
Setiap tahap penyaluran bantuan dilakukan untuk periode tiga bulan. Namun, waktu pencairan dana bisa berbeda di setiap daerah, tergantung pada kesiapan administrasi dan hasil pengecekan data penerima bantuan.
Sebagai informasi tambahan, penyaluran PKH juga kerap dilakukan bersamaan dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebagai bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Meski demikian, mekanisme teknis penyaluran dapat sedikit berbeda sesuai jenis bantuan yang diterima.
Cara Cek Bansos PKH 2026
Untuk memastikan status kepesertaan, penerima manfaat dapat melakukan pengecekan bansos PKH secara mandiri melalui layanan resmi yang disediakan Kementerian Sosial. Pengecekan dapat dilakukan melalui website maupun aplikasi Cek Bansos dengan langkah-langkah berikut.
Via Website Kemensos
Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)
Ketik nama lengkap penerima sesuai KTP
Isi kode captcha yang muncul
Klik “Cari Data”
Via Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
Daftar / login dengan data NIK/KK dan informasi lain sesuai KTP.
Setelah login, pilih menu “Cek Bansos / Cek Penerima”.
Masukkan data sesuai KTP.
Klik “Cari Data”.
Apabila nama yang dimasukkan terdaftar dalam sistem, layar akan menampilkan sejumlah informasi, seperti nama penerima, usia, serta jenis bantuan yang diterima.
Selain itu, sistem juga akan menunjukkan status kepesertaan dengan keterangan “YA” atau “TIDAK”, lengkap dengan informasi periode pencairan bantuan. Status “YA” menandakan bahwa penerima masih aktif dan berhak memperoleh bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Penerima Bansos PKH
Agar dapat menerima PKH 2026, KPM wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Persyaratan tersebut antara lain:
Terdaftar dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
Memiliki salah satu komponen prioritas PKH, seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas
Pemenuhan syarat ini menjadi dasar utama dalam proses verifikasi data guna memastikan bantuan sosial disalurkan secara tepat sasaran.
Besaran PKH 2026 Per Kategori Penerima
Besaran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 ditetapkan berbeda-beda sesuai dengan kategori penerima yang telah ditentukan pemerintah. Adapun besaran bansos PKH, sebagai berikut:
Ibu hamil: Rp750.000
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
Siswa SD: Rp225.000
Siswa SMP: Rp375.000
Siswa SMA: Rp500.000
Lansia (>60 tahun): Rp600.000
Penyandang disabilitas: Rp600.000
Nominal tersebut merupakan estimasi bantuan per tahap pencairan. Dengan empat tahap penyaluran dalam satu tahun, total bantuan yang diterima akan disesuaikan dengan jumlah tahap pencairan yang berlangsung.
Mengingat pencairan bansos PKH 2026 tidak dilakukan secara sekaligus dan jadwal penyaluran dapat berbeda antar daerah, KPM diimbau untuk secara aktif memeriksa status bantuan secara berkala. Langkah ini penting agar penerima dapat mengetahui apakah bantuan telah dicairkan atau masih dalam proses penyaluran.
