Liputan6.com, Jakarta – Beredar di media sosial sebuah surat yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), berisi perintah penolakan masuk terhadap warga negara Palestina pemegang visa apa pun. Merespons hal ini, Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan bahwa informasi itu tidak benar dan merupakan hoaks.
“Kementerian Imipas tidak pernah menerbitkan edaran seperti yang ramai beredar di publik. Hingga kini belum ada pembahasan maupun koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait isu tersebut,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (7/1/2025).
Selain itu, Negara Palestina tidak termasuk dalam daftar negara yang dikenakan kebijakan calling visa.
“Karena itu, tidak ada dasar hukum maupun kebijakan bagi Imipas untuk mengeluarkan surat pembatalan visa seperti yang diklaim beredar luas,” ucapnya.
Ia justru menegaskan pemerintah masih secara aktif memberikan layanan keimigrasian kepada warga Palestina.
“Faktanya sepanjang periode September hingga Desember 2025, tercatat sebanyak 1.270 visa telah diterbitkan bagi warga Palestina,” jelasnya.
“Selain itu, pada November 2025, Imipas juga mengeluarkan 20 visa gratis bagi mahasiswa Palestina penerima beasiswa Universitas Pertahanan (Unhan),” tambahnya.
Menteri Agus menegaskan data tersebut menjadi bukti bahwa kabar penolakan visa warga Palestina, tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425068/original/003778600_1764211247-d3c8edd8-06f7-4737-87a8-a37401d329cf.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)