PPPK KemenHAM Resmi Dibuka Mulai 7 Januari 2026 di SSCASN, Ini Syarat dan Formasinya

PPPK KemenHAM Resmi Dibuka Mulai 7 Januari 2026 di SSCASN, Ini Syarat dan Formasinya

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2025, dengan seluruh tahapan seleksi dilaksanakan pada awal tahun 2026 melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 yang berlaku sejak 31 Desember 2025, pendaftaran PPPK KemenHAM 2026 dibuka mulai 7 Januari 2026 dan diperuntukkan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan formasi.

Pada seleksi ini, KemenHAM membuka total 500 formasi jabatan bagi lulusan Strata 1 (S1) dari berbagai disiplin ilmu, dengan penempatan tidak hanya di Jakarta, tetapi juga tersebar di 38 kantor wilayah provinsi di seluruh Indonesia.

Syarat Pendaftaran PPPK KemenHAM

Salah satu tahapan awal yang wajib dipenuhi calon peserta adalah memenuhi syarat pendaftaran. Dilansir dari pengumuman resmi seleksi PPPK, berikut ini adalah syarat yang perlu diperhatikan

1. Syarat Umum Pelamar

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memegang teguh Pancasila dan UUD 1945.
Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat pendaftaran.
Memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 tahun sesuai jabatan yang dilamar.
Tidak pernah dipidana penjara dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, maupun pegawai swasta/BUMN/BUMD.
Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, TNI, atau Polri.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis.
Tidak pernah terlibat pelanggaran dalam proses seleksi ASN.
Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN (CPNS/PPPK) yang masih dalam proses penetapan NIP.
Tidak pernah mengundurkan diri setelah lulus seleksi akhir ASN atau setelah memperoleh NIP selama masa sanksi masih berlaku.
Tidak pernah mendaftar seleksi PPPK di instansi lain pada periode kebutuhan tahun 2025.
Tidak terlibat organisasi terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status hukumnya.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan dengan IPK minimal 2,75 (lulusan luar negeri wajib penyetaraan ijazah dan IPK).
Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari fasilitas kesehatan pemerintah setelah dinyatakan lulus seleksi.

2. Syarat Khusus Berdasarkan Formasi

Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
Wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang sumber daya manusia, kepegawaian, atau personalia.
Perencana Ahli Pertama
Wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang penyusunan dan/atau evaluasi rencana, instrumen, kebijakan, program strategis, program tahunan, kegiatan, atau anggaran.
Apoteker Ahli Pertama
a. Wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di fasilitas pelayanan kefarmasian atau industri farmasi.
b. Memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang masih berlaku.
Penata Layanan Operasional
Wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pelayanan, penanganan pengaduan, pekerja sosial, penyuluhan, atau penyusunan modul/kurikulum.
Pengelola Layanan Operasional
Wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pelayanan, penanganan pengaduan, pekerja sosial, penyuluhan, atau penyusunan modul/kurikulum.

Semua syarat ini harus dibuktikan dengan dokumen yang valid saat mengunggah berkas di portal SSCASN.

Formasi yang Dibuka PPPK KemenHAM

Seleksi PPPK KemenHAM 2026 membuka total sekitar 500 formasi yang disebar di berbagai unit kerja lingkup KemenHAM di seluruh Indonesia, baik di kantor pusat maupun kantor wilayah (Kanwil).

Beberapa formasi jabatan strategis yang tersedia, antara lain:

Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama – 242 formasi
Perencana Ahli Pertama – 82 formasi
Apoteker Ahli Pertama – 2 formasi
Penata Layanan Operasional – 108 formasi
Pengelola Layanan Operasional – 66 formasi

Formasi ini ditujukan bagi calon pelamar dengan latar belakang pendidikan S1/D-IV/D-III sesuai ketentuan masing-masing jabatan.

Jadwal Lengkap Pelaksanaan PPPK KemenHAM

Berikut ini adalah jadwal seleksi resmi PPPK KemenHAM tahun anggaran 2025, dimulai dari pengumuman hingga pengisian nomor induk PPPK:

Pengumuman Seleksi: 31 Desember 2025 – 14 Januari 2026
Pendaftaran Online (SSCASN): 7 – 23 Januari 2026
Seleksi Administrasi: 8 – 29 Januari 2026
Pengumuman Hasil Administrasi: 30 Januari 2026
Masa Sanggah Administrasi: 31 Jan – 2 Feb 2026
Jawab Sanggah Administrasi: 1 – 3 Feb 2026
Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi (CAT): 8 – 10 Feb 2026
Seleksi Kompetensi CAT: 11 – 17 Feb 2026
Pengumuman Hasil CAT: 24 – 26 Feb 2026
Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 27 – 31 Mar 2026
Pengumuman Hasil Akhir Kelulusan: 11 Apr 2026
Pengisian Data Nomor Induk PPPK: 27 Apr – 11 Mei 2026
Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 12 – 25 Mei 2026

Seleksi PPPK KemenHAM 2026 merupakan kesempatan besar untuk mengabdi bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan siap bersaing secara profesional.
Dengan 500 formasi terbuka, jadwal lengkap yang transparan, serta pendaftaran yang mudah melalui SSCASN, pelamar memiliki peluang kuat untuk berkarier di instansi yang memiliki peran penting dalam pemajuan HAM di Indonesia.