JAKARTA – Bank Indonesia (BI) secara resmi menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) mulai 1 Januari 2026 dan sebagai penggantinya, pasar keuangan nasional kini menggunakan Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), yakni suku bunga acuan rupiah yang disusun berdasarkan transaksi pinjam-meminjam antarbank yang benar-benar terjadi.
Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Arief Rachman menjelaskan bahwa INDONIA dinilai lebih presisi, objektif, serta mampu merefleksikan kondisi likuiditas pasar yang sesungguhnya.
Menurutnya penerapan INDONIA juga menjadi bagian dari reformasi suku bunga acuan yang mengikuti praktik terbaik internasional guna memperdalam dan memperkuat pasar keuangan Indonesia.
Menurut Arief, INDONIA menawarkan tingkat transparansi dan kredibilitas yang lebih tinggi sehingga layak dijadikan referensi oleh pelaku pasar.
“Jadi yang kita lakukan di Indonesia ini, ketika kita menghentikan JIBOR, memperkenalkan INDONIA, ini merupakan bagian dari global benchmark reform di dunia. Jadi bukan pandai-pandaian BI, tapi ini merupakan suatu reformasi di pasar keuangan global,” kata Arief dalam Taklimat Medi, Rabu, 7 Januari.
Ia menjelaskan sebelum JIBOR digunakan, pasar keuangan global mengenal London Interbank Offered Rate (LIBOR) sebagai suku bunga acuan yang memiliki karakteristik serupa dengan JIBOR dan selama bertahun-tahun menjadi rujukan utama industri keuangan dunia, terutama untuk pinjaman jangka pendek antar lembaga keuangan dengan tenor mulai dari satu hari hingga satu tahun.
Arief menambahkan dalam perkembangannya, LIBOR yang ditetapkan berdasarkan kuotasi bank kontributor terbukti rentan terhadap manipulasi.
“Di 2012 ini terungkap bahwa memang kemudian ada yang namanya fraud, fraud terkait dengan LIBOR. Fraudnya bagaimana? Karena sifatnya ini merupakan suku bunga yang berdasarkan overtrade yang ditawarkan, jadi mereka bisa mengubah,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan Inggris, Financial Conduct Authority (FCA), merespons dengan mengganti pengelola LIBOR dari British Bankers Association (BBA) ke Intercontinental Exchange Benchmark Administration (IBA) pada 2014.
Kendati demikian, Arief menyampaikan upaya tersebut belum sepenuhnya memulihkan kepercayaan pasar dan hingga akhirnya FCA memutuskan bahwa bank-panel tidak lagi diwajibkan mendukung LIBOR setelah 31 Desember 2021.
“Beberapa negara juga mulai memperkenalkan, negara-negara lain itu mulai memperkenalkan pengganti LIBOR. Posisinya dibandingkan negara lain, kita relatif tidak terlalu depan, tidak terlalu belakang. Kita posisinya nomor empat,” tuturnya.
Sebagai respons atas kelemahan tersebut, Arief menambahkan bahwa BI memperkenalkan INDONIA, yaitu indeks suku bunga yang berasal dari transaksi pinjam-meminjam rupiah tanpa agunan antarbank untuk tenor overnight.
Menurutnya seluruh transaksi tersebut dilaporkan oleh bank kepada BI, sehingga suku bunga yang terbentuk benar-benar mencerminkan mekanisme pasar.
Adapun, INDONIA dihitung menggunakan metode rata-rata tertimbang berdasarkan nilai nominal transaksi (volume-weighted average) dari seluruh transaksi yang terjadi pada hari berjalan dan data transaksi dilaporkan melalui sistem laporan harian bank umum dalam rentang waktu pukul 07.00 hingga 18.00 WIB, dengan fasilitas koreksi daring hingga pukul 19.00 WIB.
Arief menyampaikan reformasi suku bunga acuan ini telah disiapkan BI sejak beberapa tahun lalu untuk memastikan transisi yang mulus dari JIBOR ke INDONIA.
Adapun, publikasi operasional INDONIA telah dimulai sejak 1 Agustus 2018 dan berjalan paralel dengan JIBOR hingga pengakhiran JIBOR diumumkan secara resmi pada 27 September 2024.
Selain itu, proses transisi ini turut dilengkapi dengan Panduan Transisi Pengakhiran JIBOR yang disusun oleh National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR).
Disisi lain, pelaku pasar telah secara bertahap beralih menggunakan INDONIA dan Berdasarkan survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai kontrak keuangan yang jatuh tempo sebelum 31 Desember 2025 dan masih menggunakan JIBOR sebagai acuan tercatat turun signifikan sebesar 67,7 persen, dari Rp140,37 triliun pada September 2024 menjadi Rp45,28 triliun pada September 2025.
Sementara itu, nilai kontrak yang telah memiliki fallback rate yakni suku bunga pengganti yang disepakati apabila JIBOR dihentikan untuk kontrak yang jatuh tempo setelah 31 Desember 2025 justru meningkat 35,9 persen, dari Rp164,48 triliun menjadi Rp223,76 triliun pada periode yang sama.
Sejalan dengan meningkatnya transparansi, kinerja Pasar Uang Antarbank (PUAB) juga menunjukkan tren positif yaitu hingga 19 Desember 2025, rata-rata transaksi pinjam-meminjam antarbank dalam rupiah mencapai sekitar Rp15,4 triliun per hari, atau setara dengan 63,5 persen dari total transaksi pasar uang.
