Mabes Polri Benarkan Penangkapan Jurnalis di Morowali Terkait Pembakaran Kantor Tambang

Mabes Polri Benarkan Penangkapan Jurnalis di Morowali Terkait Pembakaran Kantor Tambang

Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menjelaskan soal penangkapan wartawan berinisial R yang dilakukan oleh Polres Morowali di kasus dugaan pembakaran kantor tambang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan penangkapan itu murni berdasarkan tindak pidana dan tak berkaitan dengan profesi jurnalis.

“Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).

Dia menambahkan, polri juga telah berkoordinasi dan menyuratu Dewan Pers sebelum melakukan penangkapan ini. Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman saat melakukan penangkapan.

“Langkah ini kami lakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis,” pungkasnya.

Selanjutnya, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnaen menegaskan sebelum jurnalis R ditangkap, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup terkait tindak pidananya.

Dia memaparkan, alat bukti yang dikantongi penyidik antara lain keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukannya sisa bom molotov, serta rekaman video yang memperlihatkan perbuatan pelemparan api.

“Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tutur Zulkarnaen.