Ada Gugatan ke PTUN, Buruh Pastikan Demo Tolak UMP 2026 Tetap Berjalan 8 Januari

Ada Gugatan ke PTUN, Buruh Pastikan Demo Tolak UMP 2026 Tetap Berjalan 8 Januari

Bisnis.com, JAKARTA — Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan tetap menggelar unjuk rasa untuk menolak penetapan upah minimum 2026 pada Kamis (8/1/2026) mendatang.

Presiden KSPI Said Iqbal berujar bahwa aksi demonstrasi tersebut merupakan respons terhadap besaran upah minimum provinsi (UMP) di DKI Jakarta dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) Jawa Barat yang telah ditetapkan masing-masing gubernur.

“Aksi tetap berlangsung 8 Januari di Istana Kepresidenan,” kata Said saat dihubungi Bisnis, Selasa (6/1/2026).

Sementara itu, pihaknya juga akan menyelesaikan pengajuan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan upah minimum di kedua provinsi tersebut pada pekan ini.

Gugatan terkait penetapan UMP DKI Jakarta akan dilayangkan kepada PTUN Jakarta, sedangkan gugatan penetapan UMSK Jawa Barat diajukan ke PTUN Bandung.

“Gugatan PTUN on process. Minggu ini diajukan,” imbuh Said.

KSPI menilai bahwa UMP DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5.729.876 belum memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja Ibu Kota.

Menurut Said, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung patut merevisi UMP 2026 sebagaimana perhitungan KHL yang berkisar Rp5,89 juta.

Selain itu, Pemprov DKI juga didesak menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) hingga 5% di atas perhitungan KHL.

Pihaknya lantas menutut agar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengembalikan ketetapan UMSK 2026 sesuai rekomendasi kepala daerah di 19 kabupaten/kota.

Said menilai terdapat kejanggalan dalam penetapan UMSK se-Jawa Barat tahun ini, karena upah sektor strategis seperti industri elektronik berada di bawah industri yang relatif rentan seperti makanan dan minuman.