Armuji dan Ormas Madas Gelar Mediasi, Ketum Madas: Saya Akan Cabut Laporan di Polda Jatim Surabaya 6 Januari 2026

Armuji dan Ormas Madas Gelar Mediasi, Ketum Madas: Saya Akan Cabut Laporan di Polda Jatim 
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        6 Januari 2026

Armuji dan Ormas Madas Gelar Mediasi, Ketum Madas: Saya Akan Cabut Laporan di Polda Jatim
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Ormas Madura Asli Sedarah (Madas) akan mencabut laporannya ke Polda Jawa Timur terhadap Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum DPP Madas, Muhammad Taufik, dalam acara
Mediasi
dan Dialog Terbuka Demi Surabaya Kondusif bersama
Armuji
di Universitas Dr Soetomo pada Selasa (6/1/2026).
“Yang pertama, kami (
Ormas Madas
) meminta maaf kalau hal-hal ini (laporan ke polisi) membuat (Surabaya) tidak kondusif, membuat gaduh atau justru menjadi kerusuhan. Kami minta maaf,” tutur Taufik.
Polemik ini bermula saat Armuji melakukan sidak kasus nenek 80 tahun, Elina Widjajanti yang diusir secara paksa dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur.
Dalam video sidak tersebut, ucapan orang nomor dua di Surabaya soal ormas Madas, dinilai merugikan citra baik organisasi.
Taufik secara tegas mengatakan Madas tak terlibat dalam kasus Nenek Elina.
“Sesungguhnya kami ingin memberikan klarifikasi stigma yang ada bahwa Madas itu preman tidak benar. Berawal dari keterangan senior saya (Armuji) waktu melakukan sidak itu ada tulisan madas, ini enggak ada,” imbuhnya.
Menurutnya, polemik ini semakin rumit karena adanya framing buruk terhadap Ormas Madas Sedarah.
Bahkan, framing tersebut berkembang menjadi tindakan rasisme terhadap suku tertentu.
“Kejadian itu (pengusiran paksa Nenek Elina) pada 6 Agustus 2025. Saya menjadi ketua umum Madas 24 Oktober 2025. Jadi jauh sebelum itu. Nah frame ini terus berkembang kemudian ke rasisme,” ucap Taufik.
Tidak hanya itu, ujaran kebencian itu berubah menjadi tindkaan anarkistis dengan melakukan perusakan kantor Madas di Jalan Marmoyo, Surabaya.
“Bahkan sebenarnya tanggal 26 Desember 2025 itu yang melakukan perusakan kantor Madas, ya itu adalah tindakan premanisme sebenarnya, kami tidak ada langkah-langkah apapun itu, ya,” tuturnya.
Maka dari itu, pihaknya mengambil langkah-langkah hukum dengan melaporkan Armuji ke Polda Jatim untuk mencari keadilan.
“Ya mohon maaf kalau itu menyinggung siapa pun, kami tidak ada niat (buruk), tapi kami ingin menguji sebenarnya bahwa memang tidak ada premanisme,” ucapnya.
Ia menambahkan, menurut berita acara klarifikasi yang diberikan Samuel Ardi Kristanto, pembeli rumah Elina sekaligus salah satu pelaku dalam kasus itu, membenarkan bahwa tidak ada keterlibatan ormas Madas.
“Tidak ada Ormas di situ, dan Samuel sudah memberikan klarifikasi dan dari berita acara pemeriksaan Yasin itu tidak ada Ormas maupun Ormas Madas saat itu,” ucap pria yang juga berprofesi sebagai dosen di Fakultas Hukum Unitomo.
Sebagai informasi, ormas Madas melaporkan akun media sosial Armuji ke Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran UU ITE. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/10/1/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada Senin, 5 Januari 2026.
Sehari setelah melakukan pelaporan, ormas Madas dan Armuji melakukan mediasi.
Konflik pun berakhir damai dan keduanya saling memaafkan. Taufik juga berjanji pihaknya akan mencabut laporan polisi.
“Artinya teman-teman wartawan, ini sudah clear semuanya. Sesegera mungkin (Ormas Madas akan mencabut laporan di Polda Jatim), karena baru kemarin perkaranya dilaporkan. Semoga ini menjadi klarifikasi dan penjelasan,” ujarnya.
Di sisi lain,
Wakil Wali Kota Surabaya
, Armuji juga telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada ormas Madas. Armuji menyebut dirinya khilaf karena telah menyinggung Madas saat melakukan sidak ke rumah Nenek Elina.
“Nah, dengan pernyataan kekhilafan saya itu menyebut pada logo Madas maka saya mohon maaf. Namanya orang khilaf, yang tidak ada maksud lain karena 10 kali saya menyebut oknum,” tukas Armuji.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.