Blitar (beritajatim.com) – Pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, menggambarkan nasib pilu Usrek nenek asal Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar. Bagaimana tidak, harapan untuk menyambung hidup melalui dana Program Keluarga Harapan (PKH) sirna seketika, setelah uang senilai Rp 2 juta miliknya hangus dan ditarik kembali ke kas negara.
Nenek berusia 72 tahun itu dianggap telat untuk mencairkan bantuan sosial (Bansos) PKH yang ada di ATM miliknya. Sehingga ketika tahun berganti uang senilai Rp.2 juta yang ada di ATM PHKnya hangus dan dikembalikan ke negara.
Kondisi ini sebenarnya cukup miris, pasalnya ATM PKH milik nenek 72 tahun itu telah terblokir sejak beberapa bulan lalu. Hal itulah yang membuat Usrek tak bisa segera melakukan penarikan uang PKH di ATMnya.
“Sudah terblokir sejak beberapa bulan lalu, baru bisa untuk memperbaiki sekarang, karena saya tidak kuat naik motor dan pusing kalau naik mobil ini saja memberanikan diri untuk memperbaiki ATM karena saya perlu,” ungkap Usrek pada Selasa (6/1/2025).
Keterlambatan pencairan Bansos PKH bukan sepenuhnya salah Usrek. Pasalnya untuk memperbaiki ATM yang terblokir itu nenek 72 tahun harus menempuh jarak 23 kilometer.
Kondisi itu tentu cukup berat bagi seseorang yang telah lanjut usia. Kondisi kesehatan Usrek memang sudah tak prima, tubuhnya tak lagi kuat untuk dibonceng kendaraan sepeda motor, iya juga tak tahan menahan pusing saat naik mobil.
Disatu sisi, untuk mengaktifkan ATM yang terblokir Usrek harus hadir sendiri di kantor BNI terdekat yakni Sutojayan. Namun di tengah segala perjuangan itu, Usrek harus kalah karena negara justru mengambil kembali uang PKH di ATM nya.
“Ini tadi cek cuma ada 200 ribu, katanya sisanya ditarik ke kas negara,” imbuhnya dengan nada getir.
Usrek pun tak pernah dapat informasi jika bansos PKH ada masa kadaluarsanya. Nenek 72 tahun baru diberi tahun sang pendamping PKH saat mengurus pengaktifan ATM di BNI Sutojayan.
“Ya gimana lagi sudah ditarik, kami rakyat hanya bisa pasrah,” tegasnya.
Dinas Sosial Kabupaten Blitar pun membenarkan hal itu. Menurut informasi yang diterima oleh Dinas Sosial Kabupaten Blitar uang di ATM PKH yang tidak diambil hingga 31 Desember 2025 akan ditarik kembali ke negara.
“Kalau tidak diambil per 31 Desember akan ditarik kembali ke kas negara, kami Dinsos tidak bisa berbuat apa-apa,” ucap Yuni Urinawati, Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Kabid Lijamsos) Dinas Sosial Kabupaten Blitar.
Dinas Sosial Kabupaten Blitar pun membantah adanya keteledoran dari pendamping PKH. Menurutnya sang pendamping telah melakukan tugasnya sesuai prosedur.
“Sudah beres ya ini benar ditarik ke kas negara, kita tidak apa-apa. semoga ada kebijakan lanjutan,”tutupnya. [owi/beq]
