Aksi di Disnakertrans Jabar, Serikat Buruh Keberatan soal UMSK Bandung 6 Januari 2026

Aksi di Disnakertrans Jabar, Serikat Buruh Keberatan soal UMSK
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        6 Januari 2026

Aksi di Disnakertrans Jabar, Serikat Buruh Keberatan soal UMSK
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
– Sejumlah serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (6/1/2026).
Aksi ini dilakukan untuk menyampaikan keberatan atas kebijakan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (
UMSK
) yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi sektor-sektor kerja di Jawa Barat.
Sekretaris Perda KSPI Jawa Barat, Krisdianto mengatakan bahwa fokus utama
buruh
saat ini adalah persoalan UMSK.
Untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK), sebagian besar tuntutan buruh telah diakomodasi oleh pemerintah daerah.
“Saat ini kan memang yang vital itu kan UMSK ya, kalau yang lainnya kemarin UMK kan sudah diakomodir
Alhamdulillah
,” katanya saat ditemui di lokasi aksi.
Kris menyampaikan, dalam Pasal 35 PP Nomor 49, penetapan sektor dalam UMSK tidak melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi.
Berdasarkan aturan tersebut, gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan hasil yang telah disusun di tingkat kabupaten/kota.
“PP 49 bahwa sektoral itu tidak ada campur tangan dari Dewan Pengupahan Provinsi. Jadi Gubernur hanya menetapkan saja langsung,” kata dia.
Namun demikian, ia menilai terdapat perubahan dalam proses penetapan UMSK di Jawa Barat.
Ia menyebut, dari ratusan sektor yang diusulkan, hanya sebagian kecil yang akhirnya diakomodasi.
“Fakta di lapangan bahwa Gubernur mengubah dan menghilangkan dari 490-an sektoral itu hanya tinggal 40-50 yang diakomodir,” katanya.
Kondisi tersebut, menurutnya, mendorong
serikat buruh
kembali menyuarakan aspirasinya melalui aksi.
Ia juga menyampaikan bahwa gerakan buruh tidak berhenti pada aksi hari ini.
Pihaknya masih melakukan konsolidasi dengan serikat buruh di berbagai daerah, termasuk DKI Jakarta, untuk menyamakan langkah dan tuntutan.
“Jadi malam nanti kita akan lakukan rapat konsolidasi (mogok massal) sejauh barat, artinya nanti juga mungkin akan digabung dengan teman-teman dari DKI ya,” tutur Kris.
Terkait revisi kebijakan UMSK yang telah dilakukan sebelumnya, Kris menilai hasilnya hanya mengakomodasi 17 dari 19 daerah dan itu belum sesuai dengan harapan buruh karena hanya mencakup sebagian sektor.
Menurut dia, penetapan sektor seharusnya didasarkan pada beberapa indikator, seperti klasifikasi usaha melalui KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) serta faktor risiko dan karakteristik perusahaan.
“Contoh bahwa kategori sektor itu kan seperti apa? Ada dalam KBLI, faktanya Dewan Pengupahan Kabupaten itu sudah menyusun KBLI,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, serikat buruh juga tengah menyiapkan upaya hukum.
Tim khusus telah dibentuk untuk menyusun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kemarin kita sudah bentuk timnya,
insya Allah
hari ini juga tim sudah bekerja, sudah mulai menyusun gugatan,” ucap Kris.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.