Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan ada praktik penitipan tiga pengusaha dalam serangkaian proses pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Jaksa menyebutkan praktik itu diduga dilakukan oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. Dia disebut menitipkan tiga nama pengusaha untuk pengadaan Chromebook pada 2021.
Kejadian ini bermula saat, Agustina menemui Nadiem pada medio Agustus 2020 hingga April 2021. Dalam pertemuan di Hotel Dharmawangsa Kebayoran Baru Jakarta Selatan itu, Agustina dan Nadiem membahas soal anggaran DIPA.
Pertemuan itu dilakukan saat Agustina menjabat sebagai anggota Komisi X DPR. Agustina yang merupakan mitra Kemendikbudristek menanyakan kepada Nadiem soal adanya pekerjaan yang bisa dilakukan rekannya.
“Lalu terdakwa Nadiem Anwar Makarim menjawab ‘Untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad’,” kata jaksa.
Setelah itu, Hamid merekomendasikan agar Agustina bertemu dengan Dirjen bernama Jumeri. Agustina pun menghubungi Jumeri dengan embel-embel telah bertemu dengan Nadiem Makarim. Singkatnya, Jumeri menyatakan kesiapannya.
Dalam hal ini, terdapat tiga pengusaha yang dititipkan oleh Agustina mulai dari Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.
“Selanjutnya Jumeri, Hamid Muhammad, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Purwadi Sutanto, beberapa kali mendapatkan ‘titipan nama pengusaha’ dari Agustina Wilujeng Pramestuti dan meminta agar nama-nama pengusaha tersebut mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021,” kata jaksa.
Adapun, dalam dokumen dakwaan yang dibacakan jaksa tiga perusahaan itu telah mendapatkan keuntungan ratusan miliar hingga puluhan miliar.
Perinciannya, PT Tera Data Indonesia (Axioo) diperkaya sebesar Rp177,4 miliar;
PT Bhinneka Mentari Dimensi diperkaya sebesar Rp281,6 miliar; dan PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) diperkaya sebesar Rp41,1 miliar.
