Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan ada kebaruan penjelasan dari pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diberlakukan pada 2 Januari 2025.
Di KUHP sebelumnya, perzinaan menyangkut bagi pihak yang secara resmi memiliki ikatan pernikahan. Sedangkan dalam KUHP terbaru ditambahkan mengatur perzinaan yang dilakukan oleh anak-anak.
“Di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi. Tetapi keduanya tetap adalah delik aduan,” kata Supratman saat konferensi pers di Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026).
Delik aduan yang dimaksud adalah laporan hanya bisa disampaikan oleh suami atau istri yang merasa dirugikan dan terikat hubungan perkawinan.
Kemudian bagi anak-anak yang melakukan perzinaan, laporan hanya bisa dilayangkan oleh orang tua dari sang anak.
“Jadi yang boleh mengadu adalah suami atau istri atau orang dari si anak,” tuturnya.
Dia bercerita bahwa pembahasan pasal ini menuai pro dan kontra antara pemerintah dengan anggota DPR dari berbagai fraksi.
Terutama anggota fraksi dari partai berbasis nasional dan berbasis keagamaan.
“Ini perdebatan soal kualitas di antara partai-partai baik yang berideologi, partai-partai nasionalis maupun yang agama. Akhirnya lahir kompromi yang seperti ini. Tetapi intinya tidak mengubah dari KUHP yang lama tadi,” terangnya.
Dalam Pasal 411 KUHP ayat (1) dijelaskan bahwa, “Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Kemudian pada ayat (2) dijelaskan, “Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan. b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.”
