Siap-Siap! 5 Aturan Baru Ini akan Berlaku Mulai 2026

Siap-Siap! 5 Aturan Baru Ini akan Berlaku Mulai 2026

Liputan6.com, Jakarta – Tahun 2026 diprediksi akan menjadi periode transisi besar bagi berbagai sektor di Indonesia seiring dengan mulai berlakunya sejumlah regulasi strategis yang telah disiapkan pemerintah. Mulai dari transformasi sistem perpajakan digital, penataan ulang tata niaga kebutuhan pokok, hingga penertiban administrasi pertanahan, serangkaian kebijakan ini dirancang untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih transparan dan efisien.

Di sektor fiskal dan perdagangan, pemerintah akan melakukan perombakan besar melalui implementasi sistem Coretax secara menyeluruh dan aturan baru distribusi Minyakita. Langkah ini tidak hanya bertujuan memperkuat basis data perpajakan nasional, tetapi juga untuk menjamin stabilitas pasokan pangan bagi masyarakat melalui keterlibatan aktif BUMN dalam rantai pasok minyak goreng domestik.

Selain itu, reformasi hukum terkait aset dan devisa juga menjadi sorotan utama. Masyarakat diminta memberikan perhatian khusus pada tenggat waktu konversi dokumen tanah lama serta kewajiban baru bagi para eksportir terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Penyesuaian ini menuntut kesiapan masyarakat dan pelaku usaha agar tetap patuh terhadap payung hukum terbaru yang mulai efektif berjalan pada awal tahun tersebut.

Berikut adalah rincian daftar kebijakan baru yang akan berlaku pada tahun 2026: