JAKARTA – Otoritas Palestina menegaskan Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah negara itu yang diduduki, menyoroti larangan terhadap sejumlah organisasi bantuan kemanusiaan internasional.
Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina pada Hari Rabu mengutuk keputusan sewenang-wenang Israel untuk membatalkan izin operasional 37 organisasi bantuan kemanusiaan internasional yang beroperasi di wilayah Palestina yang diduduki, khususnya di Jalur Gaza.
Dalam pernyataannya kementerian menolak alasan yang dikemukakan Israel untuk larangan tersebut, menekankan organisasi-organisasi tersebut memberikan dukungan kemanusiaan, kesehatan, dan lingkungan yang penting bagi warga Palestina, terutama di Gaza, di tengah agresi Israel yang berkelanjutan, taktik kelaparan dan serangan terhadap kamp-kamp pengungsi di Tepi Barat, dikutip dari WAFA (31/12).
Lebih jauh kementerian menekankan, Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem, sementara Palestina menyambut baik pekerjaan organisasi-organisasi yang diakui secara internasional dan nasional yang beroperasi sesuai dengan standar kemanusiaan yang telah ditetapkan.
Kementerian menggambarkan tindakan Israel sebagai pembajakan, intimidasi, dan pelanggaran hukum dan norma internasional, termasuk pendapat penasihat Mahkamah Internasional tentang kewajiban Israel terhadap organisasi-organisasi kemanusiaan.
Israel, lanjut kementerian, berupaya untuk menghilangkan saksi atas kejahatannya dan mencegah lembaga-lembaga untuk mendukung rakyat Palestina, khususnya di sektor-sektor seperti perlindungan anak, kesehatan, pendidikan, air dan bantuan pengungsi.
Terkait itu, kementerian menyerukan kepada komunitas internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menolak tindakan Israel dan mengambil tindakan hukuman untuk melindungi pekerjaan kemanusiaan, menjaga kebebasan sipil di Palestina, dan melindungi operasi organisasi masyarakat sipil nasional dan internasional.
Kementerian juga mendesak negara-negara yang menjadi tuan rumah organisasi-organisasi ini untuk mengambil langkah tegas terhadap Israel atas pelanggaran hukum internasional dan hak asasi manusia.
