Bisnis.com, SURABAYA – Seorang demonstran aksi Agustus-September 2025 lalu, Alfarisi bin Rikosen (21) dikabarkan tutup usia ketika menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng Sidoarjo, Selasa (30/12/2025) pagi.
Alfarisi merupakan demonstran yang ditangkap dalam rangkaian penindakan terhadap massa aksi Agustus-September 2025. Diketahui, ia telah ditahan di Rutan Medaeng sejak September 2025 lalu.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo membenarkan ihwal meninggalnya tahanan tersebut. Ia menyebut Alfarisi menghembuskan nafas terakhir pada pukul 06.00 WIB pagi kemarin.
Wibowo menjelaskan, berdasarkan diagnosis medis Alfarisi mengalami gagal pernapasan. Namun, usai dilakukan penelusuran lebih lanjut dan komunikasi dengan pihak keluarga, diketahui bahwa Alfarisi memiliki riwayat kesehatan khusus sejak kecil yang diduga menjadi faktor pemicu kondisi tersebut.
“Jadi kalau diagnosa secara medis kan gagal pernapasan. Saat kakak kandungnya, keluarganya datang tadi menyampaikan memang benar kalau almarhum ini punya riwayat waktu kecil itu kejang-kejang,” ucap Wibowo, Rabu (31/12/2025).
Berdasarkan informasi dari rekan sesama tahanan yang terlibat perkara yang sama, Alfarisi disebut pernah mengalami gejala serupa saat masih berada pada tingkat penahanan di kepolisian.
“Lalu, dari waktu di tahanan kepolisian pun teman yang satu perkaranya itu bilang Alfarisi memang pernah mengalami juga kejang-kejang itu,” ucapnya.
Alfarisi sendiri tercatat sudah menjalani masa penahanan di Rutan Medaeng selama kurang lebih empat bulan. Selama mendekam di balik jeruji besi sejak September silam, pihak rutan menilai mendiang sebagai sosok pribadi yang baik dan tidak pernah membuat masalah.
Bahkan, pada saat menjelang ajal menjemputnya, almarhum masih sempat menjalankan ibadah salat bersama rekan-rekannya.
“Bulan September berarti sudah jalan empat bulanan. [Berkelakuan] baik, beliau enggak ada masalah karena informasi juga kan di kamar pun istilahnya Salat Subuh kan di kamar ya. Subuh itu Salat dengan teman-temannya begitu,” bebernya.
Ketika ditanya soal kemungkinan adanya tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap almarhum selama mendekam di dalam rutan, Wibowo secara tegas membantah mengenai hal tersebut.
Ia memastikan bahwa proses penanganan dilakukan secara transparan kepada pihak keluarga. Pihak keluarga pun disebut telah menerima kepergian almarhum dan memilih untuk tidak melakukan autopsi lebih lanjut.
“Oh, enggak ada [tindakan kekerasan]. Kami sampaikan juga ke kakaknya kalau memang ini ‘kami menerima’ keluarga kandungnya. Jadi kita sudah sampaikan kalau ada pertanyaan lagi atau mau disampaikan monggo gitu tadi. Keluarganya bilang ‘cukup’ katanya,” tegas Wibowo.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki yang menangani perkara ini menjelaskan, dengan meninggalnya terdakwa Alfarisi, maka pihaknya akan menghentikan rangkaian proses penuntutan terhadap almarhum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Nanti kami minta surat kematian baru kami laporkan ke hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dari dasar itu nanti hakim akan mengeluarkan bahwa penuntutan itu gugur,” ucap Muzakki.
