Bisnis.com, SURABAYA – Seorang demonstran Agustus-September 2025 silam, Alfarisi bin Rikosen (21) tutup usia ketika menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng Sidoarjo, Selasa (30/12/2025) pagi.
Alfarisi merupakan demonstran yang ditangkap dalam rangkaian penindakan terhadap massa aksi Agustus-September 2025. Diketahui, ia telah ditahan di Rutan Medaeng sejak September 2025 lalu.
“Informasi mengenai kematian Alfarisi diterima KontraS Surabaya dari pihak keluarga pada pukul 08.30 WIB di hari yang sama,” ucap Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya Fatkhul Khoir, Rabu (31/12/2025).
Alfarisi adalah seorang pemuda yatim piatu asal Sampang. Mendiang sebelumnya tinggal bersama saudara kandungnya di kamar kos sederhana di Jalan Dupak Masigit, Bubutan, Surabaya. Untuk bertahan hidup, dia dan kakaknya mengelola warung kopi kecil di teras tempat tinggal mereka.
Alfarisi ditangkap pada 9 September 2024, di kediamannya. Ia pun ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.
Sesudah penangkapan, Alfarisi diamankan di Mapolrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng. Perkara itu dijadwalkan memasuki tahap penuntutan pada Senin (5/1/2026) mendatang.
“Dengan demikian, Alfarisi meninggal dunia sebelum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan masih berstatus sebagai terdakwa,” ucapnya.
Selama masa penahanan, Khoir mengatakan Alfarisi dilaporkan mengalami penurunan berat badan drastis, diperkirakan mencapai 30 hingga 40 kilogram. Kondisi tersebut menunjukkan adanya tekanan psikologis yang berat dialaminya.
Berdasarkan keterangan rekan satu sel, sebelum meninggal dunia Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang. Saat ini, jenazah Alfarisi telah dipulangkan ke Sampang,, untuk dikebumikan di pemakaman umum setempat.
“Serta kuat dugaan tidak terpenuhinya standar minimum kondisi penahanan dan layanan kesehatan di dalam rutan,” tegasnya.
Menurut KontraS, setiap kematian yang terjadi di dalam tahanan merupakan indikator serius kegagalan negara dan secara hukum menimbulkan tanggung jawab langsung pemerintah.
Negara wajib melakukan penyelidikan yang cepat, independen, imparsial, dan transparan untuk mengungkap sebab-sebab kematian serta memastikan adanya pertanggungjawaban.
“Tidak adanya informasi sebelumnya mengenai kondisi medis serius, dikombinasikan dengan laporan penurunan kondisi fisik yang ekstrem, semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian struktural dalam sistem pemasyarakatan dan praktik penahanan,” ucapnya.
KontraS pun mendesak agar pemerintah segera melakukan penyelidikan independen dan menyeluruh atas kematian Alfarisi, termasuk membuka akses informasi kepada publik dan keluarga korban.
Mereka juga meminta negara menjamin pertanggungjawaban hukum atas setiap tindakan atau kelalaian aparat yang berkontribusi terhadap kematian Alfarisi.
“Kami mendesak negara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi penahanan di Rutan Medaeng dan rutan-rutan lain, serta memastikan akses layanan kesehatan yang layak dan perlakuan manusiawi bagi seluruh tahanan tanpa diskriminasi,” katanya.
Menurutnya, kematian Alfarisi tidak boleh dipandang sebagai peristiwa tunggal, melainkan sebagai bagian dari pola berulang kematian dalam tahanan yang mencerminkan krisis serius dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di tanah air.
“Terutama terhadap mereka yang ditangkap dalam konteks politik dan kebebasan berekspresi,” tutup Khoir.
