Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) mengamankan tumpukan batubara ilegal di Kalimantan Timur.
Temuan itu didapat setelah Ditjen Gakkum ESDM pada 28-30 Desember 2025 menerjunkan tim ke Kalimantan Timur, untuk mengamankan stockpile batubara hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di beberapa titik di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menyatakan, tumpukan stockpile ilegal ini merupakan potensi kekayaan negara yang rawan hilang. Oleh karenanya harus diamankan untuk dilelang sebagai penerimaan negara.
“Secara keseluruhan, batubara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi yang berada di pelabuhan khusus atau jetty batubara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap Jeffri, Rabu (31/12/2025).
Lebih lanjut, Jeffri mengungkapkan bahwa timnya berhasil mengamankan batubara sejumlah kurang lebih lebih 70 ribu ton. Saat ini, tumpukan batubara tersebut telah dibarikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk larangan dan plang yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5459800/original/034591700_1767174280-1000025241.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)