Usai Udang, Ikan Asin dan Terasi RI Kini Diminta Bebas Radioaktif Cs-137

Usai Udang, Ikan Asin dan Terasi RI Kini Diminta Bebas Radioaktif Cs-137

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kesiapan memenuhi permintaan sertifikat bebas Cesium-137 (Cs-137) untuk produk perikanan nonudang, seperti ikan asin kering dan terasi udang, di tengah tren pasar global yang memperketat standar keamanan pangan.

Untuk diketahui, Cs-137 merupakan isotop radioaktif yang menjadi perhatian dalam pengawasan keamanan pangan internasional.

Permintaan tersebut muncul dari tren pasar global yang mulai memperluas persyaratan bebas Cs-137, yang sebelumnya hanya berlaku untuk komoditas udang.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini menuturkan, sinyal pasar ini telah diterima langsung dari pelaku usaha nasional.

“Kami telah menerima laporan dari pelaku usaha di Indonesia bahwa buyer mereka di luar negeri sudah mulai minta sertifikasi bebas Cs-137 untuk komoditas perikanan nonudang dan hal tersebut sifatnya sukarela atau voluntary market demand,” kata Ishartini melalui keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (31/12/2025).

Sejumlah produk perikanan nonudang yang mulai dimintakan sertifikasi bebas Cs-137, antara lain ikan asin kering (dried salted fish), kerupuk udang, hingga terasi udang (shrimp paste).

Adapun, produk-produk tersebut diekspor oleh salah satu Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Cirebon ke berbagai pasar utama seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Australia.

Secara regulasi, Ishartini menuturkan, sertifikasi bebas Cs-137 sejatinya hanya diwajibkan untuk komoditas udang, khususnya yang diekspor ke Amerika Serikat dari UPI di Jawa dan Lampung sesuai Import Alert #99-52.

Meski demikian, KKP menyatakan siap memfasilitasi sertifikasi untuk produk perikanan lainnya apabila dipersyaratkan oleh buyer luar negeri, sepanjang terdapat permohonan dari eksportir.

Tak hanya dari Amerika Utara, perhatian serupa juga datang dari berbagai otoritas dan mitra dagang internasional.

Dia mengungkap, Jepang, Uni Eropa, Malaysia, Kamboja, Filipina, Arab Saudi, hingga Korea Selatan turut aktif mengajukan pertanyaan terkait penerapan sertifikasi bebas Cs-137 pada produk perikanan Indonesia. Bahkan, permintaan juga datang dari buyer di Puerto Rico.

Langkah pelaku usaha Indonesia untuk memenuhi permintaan tersebut dinilai sebagai strategi menjaga kepercayaan pasar dan memastikan keberlanjutan ekspor di tengah persaingan global yang makin ketat.

Dia menyatakan KKP berkomitmen untuk mengawal mutu dan keamanan hasil perikanan sekaligus mendorong kemudahan ekspor, seiring kesiapan kapasitas dan kompetensi sertifikasi bebas Cs-137 yang didukung SDM, sarana prasarana, serta sinergi dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Gegana Polri.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kapasitas KKP sebagai competent authority (CE) dalam penyelenggaraan sertifikasi bebas Cs-137.

Hal tersebut dibuktikan lewat ekspor perdana udang ke AS pada 3 November lalu, yang menandai pengakuan internasional terhadap sistem pengawasan mutu dan keamanan produk perikanan Indonesia.