Bisnis.com, JAKARTA — Kortastipidkor Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto mengatakan tiga tersangka itu adalah mantan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM berinisial AS.
Kemudian, Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) periode 2019-2021 berinisial HS dan Direktur Operasional PT LEN Industri berinisial L.
“Tersangka AS, selaku Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI periode 2017-2023,” ujar Totok di Mabes Polri, Rabu (31/12/2025).
Totok menjelaskan kasus ini bermula saat Ditjen EBTKE Kementerian ESDM mengadakan lelang untuk proyek 6.835 unit PJUTS pada 2020. Proyek ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp108,9 miliar untuk tujuh provinsi.
Selanjutnya, dalam perkara ini AS diduga telah melakukan pemufakatan jahat melalui keponakannya S dengan calon penyedia proyek dari PT LEN Industri berinisial L. Pemufakatan itu dilakukan yntuk memenangkan PT LEN Industri di Jawa Tengah.
“Saudara menginformasikan kepada tersangka AS. Selanjutnya, tersangka AS memberikan instruksi kepada tersangka HS dan sdr. L.N untuk melakukan perubahan atas spesifikasi dan pemaketan,” imbuh Totok.
Selanjutnya, sekitar April-Juni 2020 panitia lelang telah menyatakan PT LEN Industri gugur dari proyek pengadaan. Namun, HS meminta review hasil pelelangan itu dengan memberikan rekomendasi ke AS.
Setelah itu, AS menerbitkan laporan hasil review dengan rekomendasi melaksanakan klarifikasi kesanggupan terhadap PT LEN Industri. Pada 9 Juni 2020, panitia pun meloloskan dan memenangkan PT LEN.
“Pada tanggal 9 Juni 2020, Panitia Pengadaan PJUTS Wilayah Tengah T.A 2020 mendapatkan tekanan dan intervensi dari sdr. MH untuk meloloskan dan memenangkan PT LEN Industri, meskipun tidak memenuhi syarat teknis,” tambah Totok.
Usai mendapatkan proyek, PT LEN Industri malah mengalihkan pekerjaan kepada pihak yang tidak terdaftar dalam dokumen penawaran tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Sehingga, ada beberapa PJUTS yang tidak terpasang dan underspek mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp.19.522.256.578,74,” pungkasnya.
