Jakarta –
Polisi menangkap MJ (29) dan IS (41) yang diduga merupakan kurir sabu seberat 100 kilogram. Tersangka disebut mengangkut mobil berisi sabu dari Sumatera menggunakan truk derek atau truk towing.
“Towing tersebut membawa lima mobil dan salah satu mobilnya itu terdapat sabu-sabu,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Brigjen Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro menjelaskan, modus membawa mobil berisi narkoba dengan towing ini adalah cara baru. Dia mengatakan pihaknya melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus ini selama 2 minggu.
“Jadi di towing itu modusnya sedikit berbeda. Kalau kita hanya melihat dari kasat mata, narkoba ini tidak terlihat. Jadi penggunaan towing ini kita memonitornya kurang lebih sudah berjalan 2 minggu,” jelas Wisnu.
Dia mengatakan modus penggunaan towing ini baru digunakan oleh para tersangka selama 1 bulan. Dia menyebut kedua pelaku merupakan orang baru dalam sindikat narkoba.
“Informasi awal kurang lebih berjalan 1 bulan. (Kedua tersangka) pemain baru,” kata Wisnu.
Kedua tersangka yang ditangkap merupakan kurir. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MJ pada Rabu (24/12). Dari tersangka MJ, polisi menyita barang bukti 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 53,185 kilogram.
Polisi kemudian memperoleh informasi akan ada satu mobil towing lagi yang mengangkut unit mobil Pajero membawa narkoba. Polisi menangkap tersangka lainnya, IS dan menyita 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 50,006 kilogram.
Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial SRSL.
Halaman 2 dari 2
(kuf/haf)
