Jakarta –
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto GM Pasaribu mengungkapkan banyak warga yang tidak sadar telah menjadi korban penipuan. Mereka baru mengetahui menjadi korban sehari setelahnya.
“Dari hasil penelitian kami selama ini bahwa ternyata para korban ini rata-rata baru sadar menjadi korban setelah 24 jam mereka melakukan transfer atau menjadi korban penipuan,” kata Roberto dalam rilis akhir tahun (RAT) 2025 Polda Metro Jaya di gedung BPMJ, Rabu (31/12/2025).
Roberto mengatakan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meluncurkan anti-scam center, yang sudah beroperasi sejak Oktober 2025. Masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan bisa melapor dan akan langsung direspons oleh petugas.
“Caranya sangat gampang sekali, hanya tinggal masuk ke dalam website Metrojaya.id. Nanti para korban, ketika memberikan seluruh data secara formulir online di dalamnya, akan kami berikan kode OTP. Kode OTP ini akan langsung korban bisa melaksanakan video call secara langsung dengan petugas piket,” ujarnya.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan stakeholder terkait, mulai Kementerian Komdigi, OJK, hingga PPATK. Pihak kepolisian mengedepankan pengungkapan dan pengembalian dana kerugian korban.
Di samping itu, pihak kepolisian juga masif mencegah terjadinya kejahatan siber, salah satunya dengan melakukan patroli siber. Imbauan kepada masyarakat juga terus disosialisasikan agar tidak ada lagi korban kejahatan siber.
“Kemudian adanya penyelenggaraan seminar dan pelatihan peningkatan keamanan siber dalam rangka menciptakan kapasitas dan tentu kapabilitas dari anggota siber sendiri, termasuk jajaran di polres. Kemudian upaya edukasi diperluas melalui podcast yang kami siapkan melalui sarana-sarana media sosial yang ada,” jelasnya.
Roberto mengatakan jumlah kerugian total dari laporan yang diadukan mencapai Rp 4,3 triliun. Polda Metro Jaya berhasil mengembalikan Rp 352 miliar kerugian tersebut kepada para korban.
(wnv/knv)
