Aktivasi Akun Coretax Pajak Tembus 10,22 Juta per 30 Desember 2025

Aktivasi Akun Coretax Pajak Tembus 10,22 Juta per 30 Desember 2025

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah aktivasi akun Coretax terus bertambah hingga akhir Desember 2025. Berdasarkan data terbaru per 30 Desember 2025 pukul 12.52 WIB, total akun yang telah berhasil diaktivasi mencapai 10,22 juta akun.

Dikutip dari keterangan tertulis DJP, Selasa (30/12/2025), dari total tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang mencapai 9.332.720 akun. Sementara itu, wajib pajak badan tercatat sebanyak 805.607 akun.

Selain itu, aktivasi juga dilakukan oleh instansi pemerintah sebanyak 88.208 akun, serta penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebanyak 221 akun.

Capaian ini menunjukkan meningkatnya partisipasi wajib pajak dalam memanfaatkan sistem administrasi perpajakan berbasis digital yang dikembangkan DJP.

Coretax sendiri menjadi tulang punggung transformasi digital perpajakan yang bertujuan menyederhanakan layanan, meningkatkan kepatuhan, serta memperkuat pengawasan pajak.

DJP sebelumnya mengimbau seluruh wajib pajak yang belum melakukan aktivasi agar segera mengaktifkan akun Coretax. Dengan aktivasi lebih awal, wajib pajak dinilai akan lebih siap dalam memenuhi kewajiban perpajakan pada tahun pajak berikutnya serta memanfaatkan berbagai layanan yang tersedia secara optimal.

Untuk mendukung proses tersebut, DJP memastikan pendampingan tetap diberikan kepada wajib pajak yang mengalami kendala teknis. Layanan bantuan dapat diakses melalui kantor pajak terdekat, Kring Pajak, maupun seluruh kanal resmi DJP yang telah disiapkan.