Liputan6.com, Lampung Seorang wartawan media lokal di Kabupaten Tanggamus, Lampung, berinisial UH (29) harus berurusan dengan hukum setelah nekat menggasak uang kantor tempatnya bekerja senilai Rp 214 juta.
Uang perusahaan itu diduga dihabiskan pelaku untuk bermain judi online.
UH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tanggamus usai ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus, Sabtu 27 Desember 2025.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku merupakan karyawan aktif di media itu dan memanfaatkan kepercayaan pimpinan.
“Iya benar, tersangka merupakan wartawan di kantor media tersebut. Yang bersangkutan kami jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan penggelapan,” kata Rahmad kepada Liputan6.com, Selasa (30/12/2025).
Dalam kasus itu, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 18.15 WIB di kantor media yang beralamat di Jalan Ir Soekarno Hatta, Kecamatan Kota Agung.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457947/original/096264000_1767067095-wartawan_di_lampung.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)