Rosmauli menegaskan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti panduan resmi yang telah disediakan DJP.
“Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi,” jelasnya.
Tutorial tersebut dapat diakses melalui situs resmi DJP di pajak.go.id, akun media sosial resmi @DitjenPajakRI, serta melalui pohon tautan khusus aktivasi Coretax di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Namun demikian, DJP memahami bahwa sebagian wajib pajak mungkin menghadapi kendala teknis, khususnya terkait perubahan data. Untuk kondisi tersebut, DJP tetap membuka layanan pendampingan langsung di kantor pajak.
Meski begitu, Rosmauli mengimbau agar wajib pajak mengatur waktu kedatangan dengan bijak agar pelayanan tetap berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.
“Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak,” ujarnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3074155/original/047876200_1583926231-20200311-SPT-2020-4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)