Tuban (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Tuban tengah memproses laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa sekolah dasar berinisial FA (8) di Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, yang dilakukan oleh pria berinisial SM (35). Aksi kekerasan ini dipicu oleh emosi pelaku setelah anaknya mengaku sering menjadi korban perundungan (bullying) oleh korban di lingkungan sekolah.
Kanit PPA Polres Tuban, IPDA Febri Bachtiar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari ibu korban yang berinisial MT. Kasus ini bermula saat jam istirahat sekolah pada Selasa (30/12/2025), ketika korban FA sedang menuju kantin bersama teman-temannya.
Kejadian memanas saat pelaku SM datang ke sekolah untuk menjemput anaknya, Y (8). Saat hendak pulang, Y mengadu kepada ayahnya bahwa dirinya baru saja dipukul oleh FA sembari menunjuk ke arah korban yang berada di area kantin.
“Y sambil menunjuk-nunjuk ke FA bilang ke ayahnya, itu loh pak anaknya yang mukul aku,” ujar IPDA Febri Bachtiar saat memberikan keterangan pada Selasa (30/12/2025).
Mendengar aduan tersebut, SM seketika hilang kendali dan langsung masuk ke area sekolah. Terduga pelaku kemudian menghampiri FA dan melakukan tindakan fisik dengan cara mencekik leher korban menggunakan tangan kanan hingga tubuh bocah delapan tahun tersebut terdorong mundur dan membentur tembok pagar dekat kantin.
Kekerasan tidak berhenti di situ, pelaku SM diduga juga melayangkan pukulan menggunakan kepalan tangan ke arah pipi kiri korban. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku sempat melontarkan ancaman kepada korban sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
“Pipi kiri korban juga dipukul satu kali pakai kepalan tangan kanan pelaku, dengan berkata, ‘Ojok nganu anakku, nek nganu maneh tak gepuk’ (jangan mukul anakku, kalau mukul lagi tak hajar),” kata IPDA Febri menirukan ancaman pelaku.
Setelah kejadian tersebut, SM langsung meninggalkan area sekolah. Korban FA yang merasa ketakutan dan kesakitan lantas menangis dan diantar oleh teman-temannya kembali ke dalam kelas untuk melaporkan insiden itu kepada wali kelas berinisial ID.
Wali kelas yang mendapati FA dalam kondisi trauma segera menggali informasi dari siswa-siswa lain yang menyaksikan kejadian tersebut. Setelah mengetahui bahwa FA dianiaya oleh orang tua siswa lain, pihak sekolah langsung menghubungi ibu korban untuk menjelaskan kronologi kejadian di sekolah.
Ibu korban yang tidak terima atas tindakan kekerasan tersebut langsung membawa kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tuban. Sebagai langkah awal penyidikan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu keping CD yang berisi rekaman CCTV di halaman sekolah saat insiden terjadi.
“Jadi motif pelaku melakukan penganiayaan karena anaknya sering di bully oleh korban sehingga pelaku tersulut emosi dan melakukan penganiayaan,” ungkap IPDA Febri terkait alasan di balik tindakan nekat SM.
Akibat perbuatannya, SM kini terancam hukuman pidana dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [dya/ian]
