Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sepanjang periode 1 Januari hingga 29 Desember 2025, Bea Cukai secara nasional mencatat 1.813 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan total barang bukti mencapai 18,37 ton dan mengamankan 626 orang pelaku.
“Dari seluruhnya, 359 kasus merupakan hasil kerja sama Bea Cukai dengan aparat penegak hukum sementara 1.454 kasus lainnya merupakan penindakan mandiri Bea Cukai,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Nirwala menegaskan bahwa modus penyelundupan NPP saat ini terus berkembang, mulai dari penyamaran dalam barang kiriman hingga pemanfaatan jalur perairan dan perbatasan darat yang rawan.
Selain itu, pihaknya juga mencatat beberapa negara asal yang dominan dalam peredaran narkotika ke Indonesia, antara lain Malaysia, Thailand, dan Spanyol.
“Kondisi ini semakin menegaskan bahwa penindakan narkotika membutuhkan kolaborasi yang erat antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujarnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424812/original/085702900_1764156918-WhatsApp_Image_2025-11-26_at_10.13.04.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)