Surabaya (beritajatim.com) – Kabar duka datang dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Saat Alfarisi bin Rikosen (21), seorang demonstran aksi Agustus-September 2025, dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (30/12/2025) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Alfarisi merupakan seorang yatim piatu asal Sampang, Madura, yang sehari-harinya mengelola warung kopi kecil di teras kosnya di Jalan Dupak Masigit, Surabaya.
Perjalanan hidupnya berubah drastis saat ia ditangkap pada 9 September 2024 terkait dugaan pelanggaran Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terkait kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.
Sebelum ia medekam di Rutan Medaeng, Alfarisi sempat menjalani masa tahanan di Polrestabes Surabaya.
Namun nahas, sebelum sempat mendengarkan tuntutan jaksa yang dijadwalkan pada 5 Januari 2026 mendatang, Alfarisi menghembuskan napas terakhirnya tepat pukul 06.00 WIB hari ini di dalam sel.
“Informasi terkait meninggalnya Alfarisi diterima KontraS Surabaya dari pihak keluarga pada pukul 08.30 WIB,” kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, Selasa (30/12).
Koordinator KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas kematian ini. Berdasarkan informasi diterima, Alfarisi mengalami penurunan berat badan drastis sekitar 30-40 kilogram selama penahanan, tanda selama ini ia bergelut dengan tekanan psikologis yang berat.
”Kuat dugaan tidak terpenuhinya standar minimum kondisi penahanan dan layanan kesehatan di dalam rutan,” tegas Fatkhul.
KontraS pun mendesak pemerintah untuk melakukan penyelidikan independen dan transparan, mengingat Alfarisi meninggal dalam status terdakwa yang belum terbukti bersalah secara hukum tetap.
“Kami mendesak negara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi penahanan di Rutan Medaeng dan rutan-rutan lain, serta memastikan akses layanan kesehatan yang layak dan perlakuan manusiawi bagi seluruh tahanan tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Kematian Alfarisi tidak boleh dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari pola berulang kematian dalam tahanan yang mencerminkan krisis serius dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia.
“Terutama terhadap mereka yang ditangkap dalam konteks politik dan kebebasan berekspresi,” tutup Khoir.
Di sisi lain, Kepala Rutan Medaeng, Tristiantoro Adi Wibowo, mengonfirmasi dan membenarkan kejadian tersebut; namun membantah adanya unsur kekerasan.
Berdasarkan diagnosis medis awal, Alfarisi dinyatakan mengalami gagal pernapasan sebelum meninggal, yang diduga dipicu oleh riwayat penyakit kejang sejak kecil.
”Dari waktu (menjadi) tahanan kepolisian pun teman yang satu perkaranya itu bilang, Alfarisi memang pernah mengalami juga kejang-kejang itu,” jelas Tristiantoro.
Ia juga menambahkan bahwa selama empat bulan di Medaeng, Alfarisi dikenal sebagai pribadi yang baik dan rajin beribadah. Pihak keluarga pun disebut telah menerima kepergian almarhum secara ikhlas tanpa menuntut proses autopsi.
“Baik, beliau enggak ada masalah. Karena informasi juga kan di kamar pun istilahnya Salat Subuh kan di kamar ya Mas itu. Subuh itu Salat dengan teman-temannya begitu,” ungkapnya.
Kemudian, secara hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki yang menangani perkara ini menyebut, meninggalnya Alfarisi membawa konsekuensi pada status perkaranya.
Pihaknya bilang, akan segera mengurus surat kematian sebagai dasar bagi hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk menetapkan bahwa tuntutan terhadap Alfarisi gugur demi hukum.
“Nanti kami minta surat kematian baru kami laporkan ke hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dari dasar itu nanti hakim akan mengeluarkan bahwa penuntutan itu gugur,” kata Ahmad.
Kini, jenazah Alfarisi telah dipulangkan ke kampung halamannya di Sampang untuk dimakamkan, menyisakan duka mendalam sekaligus tanda tanya besar mengenai evaluasi sistem pemasyarakatan bagi tahanan politik dan kebebasan berekspresi di Indonesia. (rma/ian)
