Bui 165 Tahun dan Rp 47 Triliun

Bui 165 Tahun dan Rp 47 Triliun

Kuala Lumpur

Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis gila-gilaan ke mantan Perdana Menteri Najib Razak. Dia dihukum total 165 tahun penjara, meski hanya harus menjalani 15 tahun bui, dan membayar Rp 47 triliun.

Dirangkum detikcom, Senin (29/12/2025), Pengadilan Malaysia menyatakan Najib Razak bersalah atas empat dakwaan tambahan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang yang berkaitan dengan skandal dana investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). 1MDB itu didirikan oleh Najib pada tahun 2009 sebagai cara untuk mengelola kekayaan Malaysia.

Dilansir BBC, alarm bahaya muncul pada tahun 2015. Saat itu, perusahaan tersebut gagal membayar utang sebesar USD 11 miliar kepada sejumlah bank dan pemilik obligasi.

Pada Juli 2016, Departemen Kehakiman AS mengajukan gugatan perdana yang menuduh bahwa lebih dari USD 3,5 miliar telah dijarah. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi lebih dari USD 4,5 miliar.

MO1, yang kemudian dikonfirmasi sebagai Najib Razak oleh pemerintahnya sendiri, diduga jaksa penuntut AS telah menerima uang sekitar USD 681 juta dari uang yang dicuri, namun telah mengembalikan sebagian besar di antaranya. Najib dibebaskan dari segala tuntutan oleh aparat kepolisian Malaysia ketika dia masih menjabat.

Situasi berubah setelah partai Najib kalah secara mengejutkan dalam pemilihan umum 2018. Sejumlah apartemen miliknya digerebek polisi di mana mereka mengamankan koleksi barang mewah dan uang tunai senilai USD 28,6 juta.

Setidaknya ada 42 tuntutan yang dialamatkan kepada Najib atas dugaan korupsi, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan. Najib mengaku tidak bersalah atas segala tuntutan tersebut dan mempertahankan pengakuannya itu.

Pada Jumat (26/12), pengadilan membacakan vonis kasus 1MDB terhadap Najib. Dilansir The Star dan Bernama, Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman total 165 tahun penjara atas 25 dakwaan dalam kasus 1MDB terhadap Najib. Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.

Dia juga didenda total MYR 11,4 miliar atau sekitar Rp 47 triliun. Najib juga dipenjara 5 tahun untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang.

Hakim menyatakan semua hukuman penjara dijalankan secara bersamaan. Berarti, Najib harus menjalani hukuman selama 15 tahun.

Hakim Collin Lawrence Sequerah memerintahkan Najib membayar uang yang dapat dipulihkan sebesar MYR 2,08 miliar atau sekitar Rp 8,6 triliun berdasarkan Pasal 55(2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001. Jika tidak, Najib akan menghadapi hukuman penjara tambahan selama 270 bulan.

Hakim mengatakan dia telah mempertimbangkan semua faktor yang meringankan dari pihak pembela dan faktor yang memberatkan dari pihak penuntut. Putusan terhadap Najib dibacakan pukul 09.30 pagi waktu setempat. Persidangan baru tuntas pukul 21.00 malam waktu setempat atau sekitar 12 jam.

“Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum. Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lamanya masa jabatannya di pemerintahan dan faktor-faktor yang meringankan lainnya,” katanya.

Hakim juga memerintahkan agar hukuman penjara baru berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuman 6 tahunnya dalam kasus SRC International Sdn Bhd. Najib telah menjalani hukuman penjara di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 setelah dinyatakan bersalah karena menggelapkan dana SRC International sebesar MYR 42 juta.

Menurut Dewan Pengampunan, Najib diperkirakan akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028. Tim pembela Najib meminta agar uang jaminan sebesar MYR 3,5 juta dikembalikan. Pihak penuntut tidak keberatan.

“Dalam keadaan ini, pengadilan memerintahkan pengembalian uang jaminan,” kata Hakim Sequerah.

Pengacara utama Najib, Muhammad Shafee Abdullah, mengatakan pihaknya tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi saat ini. Najib, dalam sebuah pernyataan setelah vonis dijatuhkan, meminta masyarakat Malaysia tetap tenang dan tidak terlibat dalam provokasi apa pun.

“Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin pada proses peradilan negara ini,” ujarnya.

Halaman 2 dari 2

(haf/haf)