Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 30 November 2025 penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 44,55 triliun. Serta menunjuk International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut pajak.
Dari total Rp 44,55 triliun, ini berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp 34,54 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 3,94 triliun.
Hingga November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan tersebut, terdapat tiga penunjukan baru, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menuturkan hingga 30 November 2025, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp34,54 triliun.
“Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 9,19 triliun hingga 2025,” kata Rosmauli dalam keterangan DJP, Senin (29/12/2025).
Adapun penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,81 triliun sampai dengan November 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 719,61 miliar penerimaan 2025.
“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 932,06 miliar dan PPN DN sebesar Rp 875,23 miliar,” ujarnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4838233/original/057874200_1716263381-AP24141612292346.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)